KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 21.158 warga Kabupaten Semarang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per Mei 2025.
Pencoretan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diumumkan Kementerian Sosial RI melalui surat pemberitahuan tertanggal 3 Juni 2025.
Surat tersebut menjelaskan adanya perubahan basis data peserta PBI JK dari yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Akibatnya, lebih dari 1,1 juta peserta di Jawa Tengah terdampak, termasuk puluhan ribu warga di Kabupaten Semarang.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Dinas Sosial segera mengupayakan reaktivasi agar warga terdampak tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah, menyampaikan bahwa pencoretan kepesertaan tersebut berdampak langsung pada hak masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
“Di Kabupaten Semarang ada 21.158 BPJS PBI JK yang dinonaktifkan. Otomatis 21.158 warga ini menjadi tidak punya hak mendapatkan BPJS. Tentu saja hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat Kabupaten Semarang,” katanya saat ditemui di kantornya pada Jumat, 13 Juni 2025.
Menurut Istichomah, Pemkab Semarang menempuh dua langkah utama. Pertama, reaktivasi kepesertaan dengan prioritas pada warga miskin dan penderita penyakit kronis, berdasarkan surat permohonan dari desa atau kelurahan.
Kedua, pengalihan anggaran dari pos yang kurang mendesak untuk membiayai BPJS lewat skema bantuan pemerintah daerah (Pemda).
Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan upaya yang dilakukansangat bergantung pada peran aktif pemerintah desa, operator desa, dan masyarakat.
Masyarakat diminta melaporkan kondisi terbaru peserta, terutama jika ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia, agar data bisa diperbarui secara akurat.
“Operator diharapkan aktif untuk mereaktivasi. Kemudian masyarakat umum harapannya ketika ada anggota keluarganya yang meninggal tolonglah segera dilaporkan. Karena ini istilahnya mengurangi hak masyarakat lain yang sebenarnya berhak untuk mendapatkan BPJS BPI JK,” jelasnya.
Ia berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan akses layanan kesehatan dasar tetap dapat terjamin, terutama bagi kelompok rentan dan kurang mampu di Kabupaten Semarang.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid