DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak berencana mereaktifasi kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesahatan nasional (JKN) yang telah dinonaktifkan oleh Kementrian Sosial.
Reaktifasi tersebut akan dicover menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Agus Herawan, menyebutkan ada sekitar 41 ribu peserta PBI JKN di Demak yang telah dinonaktifkan Kemensos.
“Kemarin dari data 41 ribu itu, sebanyak 17 ribu telah diusulkan kembali, sementara yang 24 ribu nantinya bakal dicover menggunakan APBD, ikutnya JKN-APBD,” terangnya.
Agus menerangkan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN oleh Kemensos bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu.
“Penonaktifan dilakukan setelah adanya evaluasi dan pembaruan data, termasuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), untuk menghindari penyaluran bantuan kepada mereka yang sudah dianggap mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria,” jelasnya.
Selain itu, kata Agus, penonaktifan tersebut berdasar pada data yang dikaji Kemensos yang sudah dianggap sejahtera.
Namun demikian, peserta PBI JKN yang telah dinonaktifkan oleh pusat bisa mengajukan reaktivasi ke pemerintah daerah dengan surat rekomendasi dari pihak desa.
“Bisa, tapi harus ada surat keterangan tidak mampu dari desa, supaya bantuan ini tepat sasaran bagi orang yang benar-benar tidak mampu,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebanyak 7,3 juta peserta PBI JKN se-Indonesia telah dinonaktifkan oleh Kemensos, sementara di Jawa Tengah ada 1,1 juta PBI JKN yang telah dinonaktifkan.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Ulfa P