KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memberikan tanggapan terkait permintaan buruh yang menginginkan penghapusan sistem outsourcing atau alih daya bagi tenaga kerja.
Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika mengatakan sistem outsourcing sudah ada regulasi dari pemerintah pusat
“Terkait dengan outsourcing memang ada regulasi yang mengatur,” ujar Mbak Tika, Sabtu, 3 Mei 2025.
Namun demikian, Mbak Tika menyebut bahwa di Kabupaten Kendal penerapan sistem outsourcing ini belum terlalu banyak. Di sejumlah perusahaan masih banyak yang menerapkan sistem pegawai tetap.
“Kalau di Kendal tidak banyak yang outsourcing, banyak yang pekerja tetap, karena beberapa kali kita rapat dengan perusahaan,” tuturnya.
Dirinya mengimbau kepada para buruh, supaya bersabar menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait outsourcing tersebut.
“Nanti tentunya jika ada permasalahan kami punya kewajiban untuk membina perusahaan yang mempunyai masalah dengan tenaga kerjanya,” pungkasnya.
Sistem outsourcing membuat para pekerja di Kabupaten Kendal tidak mempunyai kepastian kerja. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Nasrodin pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Itu yang membuat kawan-kawan buruh tidak mempunyai kepastian pekerjaan, kepastian upah dan jaminan sosial,” ujarnya.
Nasrodin menilai banyak penerapan aturan kerja alih daya pada perusahaan yang saat ini tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pekerja.
“Kalau berdasarkan undang-undang sebelum Omnibus Law itu hanya ada beberapa jenis pekerjaan. Salah satunya security, catering, driver, kebersihan, tapi sekarang sudah masuk ke dalam produksi, itu harusnya tidak boleh,” jelasnya.
Karena menurutnya ketika menjadi pekerja outsourcing, maka pekerja dinilai tidak punya perlindungan, dan setiap saat bisa di-PHK.
“Itulah kenapa kita tolak keras sistem outsourcing yang merajalela sampai hari ini,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta pembentukan undang-undang untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Apalagi setelah terbitnya Omnibus Law, meskipun sudah kita menangkan di MK itu sampai hari ini undang-undang ketenagakerjaan belum terealisasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)