PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Komisi C DPRD Kota Pekalongan bersama Dinas Pendidikan (Dindik) memperkuat koordinasi guna memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 berjalan lancar, adil, dan bebas kecurangan. Fokus utama pengawasan adalah penerapan sistem domisili yang menjadi kebijakan baru dalam PPDB.
Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Budi Setiawan, menyebut sistem berbasis domisili berpotensi menimbulkan celah kecurangan baru jika tidak disosialisasikan dengan baik. Karena itu, pihaknya berkomitmen membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas.
“Ini akan kami bantu sosialisasi ke masyarakat dan berharap tak ada kecurangan tentang domisili. Aturan baru ini bisa saja menimbulkan kecurangan baru,” ungkapnya, usai rapat koordinasi di ruang Komisi C DPRD, Rabu, 7 Mei 2025.
Wawan, sapaan akrab Ketua Komisi C, juga menyoroti ketimpangan pemetaan sekolah di Kota Pekalongan. Ia menyatakan bahwa sistem zonasi tahun ini tidak lagi mengacu pada jarak rumah ke sekolah, melainkan berdasarkan wilayah administratif kecamatan. Hal ini dinilai perlu perhatian khusus agar tidak menimbulkan gesekan antarwarga.
“Untuk PPDB ini belum turun juknisnya, harapannya PPDB di Kota Pekalongan nantinya dapat berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.
Senada, Plt Kepala Dindik Kota Pekalongan, Mabruri, mengungkapkan bahwa aturan teknis PPDB saat ini sudah difinalisasi di tingkat dinas dan bagian hukum. Pihaknya tinggal menunggu koreksi dan verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
“Kalau perbedaan sebetulnya pada komposisi antara presentasi domisili, prestasi, dan mutasi. Kebutuhan siswapun sudah kami hitung. Peserta didik SD negeri dengan tampung SMP lebih besar,” jelas Mabruri. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkarjateng.id)