SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntu Umum (JPU) menghadirkan tiga camat dalam sidang kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.
Tiga camat yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Camat Gayamsari, Eko Yuniarto; Camat Genuk, Suroto; dan Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho.
Ketiganya bersaksi dalam perkara kasus gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri pada proyek di 16 kecamatan se-Kota Semarang melalui penunjukan langsung.
Dalam sidang tersebut, Camat Gayamsari, Eko Yuniarto, yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, mengungkapkan bahwa Alwin Basri meminta uang Rp 16 miliar.
“Intinya beliau (Alwin Basri) meminta Rp 16 miliar, ‘wis pokoke aku minta Rp 16 miliar’,” ujar Eko saat memberikan kesaksian.
Kesaksian serupa juga diungkapkan oleh Suroto yang menjadi Camat Genuk.
“Ya sudah, ada 16 kecamatan, jadi Rp 16 miliar saja,” ujar Suroto menirukan ucapan Alwin.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kesepakatan permintaan uang tersebut bertempat di ruangan Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Saat di Komisi D ada empat orang, Pak Alwin, Eko, Martono, dan saya,” ujar Suroto.
Diketahui, proyek di 16 kecamatan tersebut dilaksanakan oleh Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Semarang.
Lebih Lanjut, Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga meminta keterangan Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho, terkait perintah Alwin Basri kepada Martono selaku Ketua Gapensi sebagai pelaksana proyek.
“Jadi dari Pak Alwin menunjuk Gapensi untuk melaksanakan pekerjaan di kecamatan,” ujar Ronny.
“Saya mendengar dari Pak Eko selaku Ketua Paguyuban, saat pertemuan para camat di Salatiga, saat mengikuti Bimtek dari BKKBN Jateng,” sambungnya.
Menanggapi pernyataan para saksi, Penasihat Hukum Mbak Ita, Agus Nurudin, menyimpulkan bahwa tidak ada yang memberikan uang kepada Mbak Ita dan Alwin.
“Jadi semuanya ini persepsi dan opini para saksi, dan tidak ada yang memberi duit atau tidak ada yang tahu, jadi tidak ada yang memberi uang ke klien saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang melalui penunjukan langsung.
“Dari nilai proyek sebesar Rp 16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp 2 miliar,” ujar JPU Rio Vernika Putra pada Senin, 21 April 2025 lalu.
Akibatnya, Ita dan Alwin dijerat dengan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf F, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)