KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal meminta para pengusaha tambang untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di jalur Pantura Kendal yang akan diberlakukan mulai 5 Mei 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kendal, Mohammad Eko, dalam rapat pengaturan pembatasan angkutan barang di Pantura Kendal di Ruang Abdi Praja Setda Kendal pada Rabu, 30 April 2025.
“Kami mengundang para pengusaha tambang dalam rapat ini dengan harapan pengaturan di Pantura, baik dari timur maupun barat, ini juga dibarengi dengan jam operasional tambang juga dipatuhi, jangan sampai yang dari arah timur dan barat dibatasi malah armada tambang masuk ke jalan Pantura sebelum jam 8 pagi,” ujarnya.
Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempatkan personel di area tambang jika peraturan tersebut tidak dipatuhi oleh pihak penambang.
“Untuk penempatan personel itu kami menunggu dari pihak tambang dahulu untuk menyampaikan kepada para sopir tambang, dan bisa dipenuhi atas imbauan kami ya kita tidak menempatkan personel. Namun kalau ada pelanggaran akan kita tempatkan dan koordinasi ulang dengan pihak terkait,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Dishub Kendal telah melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 15 April lalu dari arah barat Pantura Kendal.
“Dan saat ini rencana 5 Mei 2025, kita akan bersama instansi terkait TNI, Polri, Satpol dan Jasa Raharja akan memberlakukan pembatasan dari arah timur. Jadi mulai 5 Mei besok itu dari dua arah, yakni arah barat dan arah timur Pantura Kendal,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang untuk memberikan kenyamanan para pengguna jalan, terutama anak-anak yang berangkat sekolah.
“Kita akan segera mensosialisasikan sehingga nantinya pelaksanaan pembatasan angkutan tersebut bisa efektif serta bisa dipahami para sopir angkutan barang,” ujarnya.
Benny juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kendal untuk ikut mengontrol terkait peraturan tersebut.
“Masyarakat harus tahu, dan juga masyarakat harus ikut mengontrol terkait pembatasan tersebut,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menyebut bahwa semua pihak harus saling bersinergi agar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang berjalan dengan baik.
“Kita semua harus bersinergi dari eksekutif, legislatif, TNI, Polri, dan pihak terkait serta masyarakat. Jadi tidak membebankan kepada salah satu pihak saja, namun harus bersinergi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)