JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan kebijakan khusus kepada warga Karimunjawa terkait retribusi di Pelabuhan Jepara.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, melengkapi Pelabuhan Jepara dengan portal untuk keluar-masuk ke dan dari pelabuhan. Tujuannya untuk meningkatkan keamanan dan pengelolaan parkir di pelabuhan. Dengan hal ini maka masyarakat dikenakan tarif retribusi.
Pemasangan portal sudah dilakukan sejak musim libur lebaran 2025. Sosialisasi adanya portal di Pelabuhan Jepara juga telah digalakkan dengan pemasangan banner maupun sosialisasi secara langsung.
Upaya peningkatan pengelolaan pelabuhan ini mengacau pada Perda No 1 tahun 2024 terkait retribusi di pelabuhan. Tarif retribusi per orang dikenakan tarif Rp1 ribu tiap kali masuk, dan ada tambahan tarif lainnya untuk kendaraan motor maupun mobil.
Namun kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat Karimunjawa dan warga pelabuhan yang bolak balik pelabuhan lebih dari tiga kali. Warga juga mempertanyakan regulasi untuk kendaraan milik mereka yang dibawa dari Jepara melalui pelabuhan Jepara.
Tarif parkir inap (kendaraan yang masuk pelabuhan) dalam satu hari, setiap motor dikenakan biaya Rp20 ribu dan mobil Rp50 ribu. Sedangkan tak sedikit warga Karimunjawa yang hilir mudik Karimunjawa—Jepara untuk keperluan servis kendaraan atau keperluan lainnya.
Salah satu anggota Paguyuban Biro Wisata Jepara (PBWJ), Udin, menjelaskan pihaknya saat ini sudah mendapatkan perlakuan khusus saat hendak masuk pelabuhan. Dalam satu hari, pihaknya hanya dikenakan tarif retribusi satu kali.
“Pas masuk, tiket retribusi diberi tanda tangan oleh petugas, sebagai tanda untuk keluar masuk lagi nanti,” kata Udin pada Sabtu, 12 April 2025.
Ia menyebutkan jika kebijakan ini khusus warga pelabuhan, anggota PBWJ, warga yang setiap harinya berkecimpung di pelabuhan.
Pihaknya berharap penerrapan sistem ini bisa untuk meningkatkan fasilitas di pelabuhan, seperti penambahan jumlah kursi di ruang tunggu, penambahan kipas angin atau pendingin ruangan, serta peningkatan beberapa fasilitas umum lainnya seperti musala dan toilet.
“Semoga kedepannya fasilitas tersebut bisa terpenuhi, sehingga para wisatawan bisa nyaman menunggu keberangkatannya,” terangnya.
Sebelumnya Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan akan menerapkan retribusi bagi nelayan, petugas Pelabuhan, dan agen tiket travel di Pelabuhan Jepara.
“Kami akan berikan kebijakan khusus nantinya,” kata Bupati Jepara kepada awak media.
Ia pun menjelaskan bahwa pemasangan portal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung, termasuk wisatawan yang hendak ke Karimunjawa.
“Kami ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan kondisi sebelumnya,” tambahnya. (Lingkar Network | M. Aminudin – Lingkarjateng.id)