JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menemukan fakta baru terkait praktik kerja dokter-dokter anestesi di rumah sakit pendidikan.
Fakta baru ini terkuak usai menghentikan sementara program pendidikan anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung akibat kasus asusila, dan sebelumnya di RS Kariadi Semarang kasus perundungan.
Menkes Budi dalam keterangan pers pada Senin, 21 April 2025 menyebutkan bahwa banyak dokter anestesi yang mengalihkan pekerjaannya saat di ruang bedah kepada peserta didik PPDS.
Kementerian Kesehatan, kata Menteri Begitu, begitu memberhentikan sementara prodi anestesi mendapati fakta bahwa banyak dokter anestesi yang meninggalkan ruang bedah begitu pasien sudah tidur.
“Khusus untuk anestesi karena ini kejadian di Semarang dan Bandung, kita lihat begitu prodinya kita tunda itu ramai malah program layanan anestesi bukan pendidikan anestesi. Jadi begitu kita hentikan PPDS anestesi untuk hadir di rumah sakit Kemenkes, ketahuan ternyata banyak dokter anestesi yang tidak bekerja di rumah sakit,” kata Menkes Budi.
“Saya mulai mengamati bahwa ternyata yang melakukan pekerjaan anestesi di rumah sakit di ruang bedah adalah PPDS-nya,” sambungnya.
Dia mengatakan praktik seperti ini tidak hanya buruk untuk Pendidikan, tetapi juga bagi keamanan pasien. Seyogyanya, dokter anestesi tetap harus ada di dalam ruang bedah sejak pasien masuk sampai keluar.
“Sejak pasien masuk ruang operasi sampai keluar itu dokter anestesi harus selalu ada di situ, karena kalau terjadi apa-apa pasiennya bisa celaka,” ucapnya.
Mirisnya praktik itu terjadi di hampir seluruh rumah sakit Pendidikan di Indonesia.
“Di Indonesia ternyata praktiknya banyak yang keluar, begitu (pasien) sudah tidur, langsung keluar itu dokter anestesi. Jadi praktik-praktik ini berbahaya sekali dan tidak mengikuti standar dunia untuk best practice.”
Ia menegaskan jika PPDS diberikan kesempatan untuk turun langsung melakukan pekerjaan konsulen seharusnya tetap dalam pengawasan dokter anestesi.
“Kalau PPDS-nya diberikan kesempatan hands on harus ada dokter anestesinya disana, tidak ditinggalkan begitu saja. Karena ini sanagat berbahaya bagi patient safety,” tuturnya.
Berdasarkan temuan fakta tersebut, Menkes Budi berkomitmen membenahi praktik kerja dan pengawasan program pendidikan dokter spesialis.
“Saya sangat serius memperbaiki pengawasan baik dari kerja dan jangan sampai si dokter PPDS ini bekerja secara berlebihan dan dia tidak dibayar. Yang dibayar tetap dokter anestesi tapi yang kerja itu PPDS-nya. Praktik praktik seperti ini nanti akan secara keras kita perbaikai agar dokter anestesinya yang seharusnya bekerja, PPDS-nya melihat dia bekerja,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)