Lunas Pajak PBB-P2 Tercepat, Desa di Kendal Dapat Penghargaan dari Pemkab

result 1001375408

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, beserta forkopimda dan OPD terkait saat melauncing SPPT PBB-P2 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal pada Rabu, 30 April 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Pendopo Tumenggung Bahurekso pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kendal juga memberikan penghargaan kepada sejumlah lembaga pemerintah maupun instansi swasta atas kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Salah satu penghargaan diberikan kepada Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Sejak diterbitkannya SPPT PBB pada 17 Maret 2025 lalu, Desa Ngampel menjadi satu-satunya desa yang sudah lunas membayar pajak PBB tahun 2025 ini.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Ngampel Wetan yang telah melunasi PBB-P2 pertama kali untuk tahun 2025 pada 27 April 2025 yang lalu.

Ia berharap, seluruh desa di Kabupaten Kendal dapat mengikuti apa yang telah dilaksanakan Desa Ngampel Wetan.

“Semoga segera diikuti oleh 285 desa kelurahan lain di Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika itu berharap agar kepala perangkat daerah memberikan apresiasi berupa prioritas program dan kegiatan yang berlokasi di desa kepada desa yang telah melunasi PBB-P2 tepat waktu.

“Contoh-contoh baik perlu kita berikan apresiasi,” tegasnya.

Kepala Desa Ngampel Wetan, Abdul Malik, mengatakan bahwa sejak SPPT dibagikan, warga Desa Ngampel langsung membayar pajak PBB mereka.

Hal itu lantaran warganya memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak secara tepat waktu.

“SPPT itu sudah dibagi sejak hari Jumat (25/4), kemudian kita berikan kepada Bumdes dan mereka bayar melalui aplikasi Laku Pandai. Kita memang sudah terbiasa lunas pajak setiap tahunnya. Kita sudah sosialisasi jauh sebelumnya dan warga tinggal membayar ke Bumdes,” ujarnya.

Penghargaan juga diberikan Bupati Kendal kepada pihak swasta yakni penambang CV Fara Mukti Perkasa, Fatkurokhim.

Sebagai penambang, Fatkurokhim selalu memprioritaskan untuk tepat waktu dalam hal membayar pajak guna menunjang pembangunan daerah.

“Alhamdulillah saya baru saja mendapatkan piagam penghargaan untuk wajib pajak MPLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) terbaik 2024. Sebagai pengusaha lokal, kami termotivasi untuk memajukan daerah kita dengan membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version