BLORA, Lingkarjateng.id – Anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora turut terdampak kebijakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Bawa Dwi Raharja, menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD Blora dipangkas sebesar 50 persen atau sekitar Rp 14 miliar.
“Tidak hanya OPD, DPRD juga terkena efisiensi sesuai yang diatur dalam Inpres. Nantinya tujuan efisiensi itu akan kami prioritaskan untuk kegiatan mendasar yang menyasar pada masyarakat,” kata Bawa di Blora baru-baru ini.
Ia mengatakan bahwa dana hasil efisiensi anggaran daerah itu sudah sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Saat ini, kata Bawa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah mengumpulkan dana hasil efisiensi sebesar Rp 59 miliar dari APBD 2025. Namun, angka itu belum mencapai tahap finalisasi efisiensi.
“Sampai saat ini masih di angka Rp 59 miliar. Seluruh OPD sudah terpotong perjalanan dinas, alat tulis, dan pembelanjaan lainnya,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa efisiensi anggaran itu terdiri dari dua kategori, yaitu efisiensi perjalanan dinas dan nonperjalanan dinas. Sesuai arahan Inpres, sambung Bawa, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus membuang kegiatan yang bersifat tidak penting.
“Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer itu sudah dikurangi dari pusat. Maka Pemkab harus melakukan efisiensi itu untuk menutup rencana yang anggarannya terpangkas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)