REMBANG, Lingkarjateng.id – Setelah melalui penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan kandang ayam yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Rembang tahun anggaran 2022.
Dugaan korupsi dalam pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
Kepala Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran DPRD kepada kelompok tani untuk pengadaan ayam petelur,” kata Yusni di Rembang pada Rabu, 30 April 2025.
Tersangka pertama, TJD, diketahui merupakan anak dari salah satu anggota DPRD pemilik pokir tersebut.
Yusni menyebutkan bahwa TJD berperan sebagai pengambil alih dana hibah dari kelompok tani. Sementara tersangka kedua, ZNR, adalah ketua kelompok tani yang menerima hibah tersebut dan juga merupakan perangkat desa di lokasi hibah.
Keduanya telah ditahan dan saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Rembang.
Yusni menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih dapat berkembang.
“Ada potensi penambahan jumlah tersangka, baik dari kalangan birokrasi Pemkab Rembang maupun pihak lainnya,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa Kejari Rembang akan terus mengembangkan penyidikan dan mengungkap fakta-fakta baru yang mungkin ditemukan dalam kasus tersebut.
“Ini juga kita masih himpun keterangan dari tersangka yang juga berpotensi adanya tersangka lain dan masih terbuka lebar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)