SEMARANG, Lingkarjateng.id – Eksepsi Aipda Robig Zaenudin, penembak siswa hingga tewas, ditolak hakim saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa, 29 April 2025.
Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum Aipda Robig tidak dapat diterima.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Semarang,” ujar hakim Mira.
Hakim juga menetapkan biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menilai keputusan hakim dalam menolak eksepsi Aipda Robig sudah tepat.
“Penolakan eksepsi oleh hakim sudah sesuai. Kalau sampai diterima, sama saja bunuh diri hukum. Dakwaannya sudah cermat dan jelas,” katanya.
Ia juga meminta majelis hakim untuk konsisten dalam menangani perkara tersebut.
“Saya harap hakim tetap kukuh dengan sikap yang sudah ditunjukkan,” ucapnya.
Sementara itu, ayah korban Gamma, Andi Prabowo, menyambut baik keputusan hakim.
“Saya sangat setuju, karena sudah jelas dasar hukumnya. Eksepsi itu seperti dibuat-buat untuk melindungi terdakwa,” ucapnya.
Ia berharap hakim dapat memberikan vonis seberat-beratnya kepada Aipda Robig yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
“Saya berharap hukuman yang maksimal, bahkan kalau memungkinkan, hukuman mati,” katanya.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)