PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan memanggil sejumlah pihak terkait usai terjadinya insiden longsor di lokasi tambang galian C ilegal di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, pada Rabu malam, 2 April 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Muria, Jawa Tengah, Dwi Suryono, saat ditemui di kantornya pada Selasa, 8 April 2025.
“Rapat bersama dengan mengundang Pak Camat, Pak Kades, atau mungkin orang-orang yang dulu pernah melakukan kegiatan di situ untuk dilakukan pembinaan,” ungkap Dwi.
Usai meninjau lokasi tambang galian C yang mengalami longsor, Dwi mengaku langsung berkoordinasi dengan Pemkab Pati guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
Pihaknya bersama Pemkab Pati berencana akan melakukan tindakan preventif agar penambangan ilegal di Pegunungan Kendeng tidak terjadi lagi.
“Kita ke lokasi kemarin mengevaluasi, mengkaji di hari Jumat tanggal 4. Rencana diberikan pemahaman, sosialisasi bahwa memang itu tidak diperbolehkan, artinya nambang itu harus berizin,” jelas Dwi.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mendapati aktivitas penambangan saat meninjau lokasi kejadian. Sehingga, pihaknya maupun tim gabungan dari Pemkab Pati yang juga melakukan peninjauan sehari sebelumnya tidak bisa melakukan penindakan.
“Kalau kita melihat di lapangan karena kejadian itu kan kejadian pada posisi off, tidak ada korban jiwa. Cuma memang lokasi itu masih harus disterilkan, karena banyak batu-batu yang menggantung, riskan terjadinya longsor kembali,” katanya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan kejadian longsor diakibatkan kondisi batu di sekitar lokasi penambangan yang sudah lapuk. Kondisi tersebut diperparah dengan aktivitas penambangan yang tidak sesuai teknis.
“Kemudian, memang ada tambang tanpa izin yang dia melakukan kegiatannya itu potong bawah atau under cutting. Kemudian karena dipicu oleh hujan,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)