PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Didin Syafruddin mewanti-wanti sekolah negeri melakukan pungutan terhadap para siswa.
Menurutnya, pungutan liar alias pungli yang dilakukan sekolah negeri tidak berdasarkan pada peraturan. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati diminta selalu mengawasi sekolah negeri agar tidak melakukan pungutan liar.
Didin menyebut, pengawasan harus dilakukan setiap saat untuk menepis stigma negatif dari para wali murid bahwa pungli masih tetap dilakukan sekolah dengan berbagai alasan.
“Misal kalau itu iuran entah untuk pembangunan sekolah atau yang lain tetap kita klarifikasi dulu bersama Disdik. Karena fungsi kita pengawasan,” imbaunya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Lebih lanjut, sebagai anggota legislatif yang bermitra kerja dengan Disdikbud, dia meminta setiap wali murid untuk tidak membuat laporan melalui media sosial tanpa disertai bukti lengkap.
Didin lebih menyarankan untuk melaporkan ke Disdik atau pihak DPRD, jika mendapati iuran yang tidak jelas peruntukannya.
“Kadang-kadang berita yang ada di Hp itu hoax, jadi jika ada masyarakat yang menyampaikan ke kita akan kita tindak tegas,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)