SALATIGA, Lingkarjateng.id – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Salatiga Tahun 2024 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Ruang Rawa Pening lantai 1 Gedung BPK, Semarang, Jumat, 14 Maret 2025. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan LKPD oleh kepala daerah dan Kepala BPK Jawa Tengah.
“Kami berharap, Salatiga akan kembali mendapatkan sekaligus mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, Salatiga secara berturut-turut mendapatkan WTP,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu, 15 Maret 2025.
Robby menyatakan, sejatinya WTP bukan semata-mata prestasi. Tetapi merupakan kewajiban yang harus kita penuhi sebagai bentuk pertanggungjawaban atau amanah dalam pengelolan APBD.
Robby mengungkapkan, Pemerintah Kota Salatiga menyadari bahwa proses audit rinci oleh BPK RI merupakan proses peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan, sebab dalam proses audit tersebut akan ada arahan dan bimbingan dari tim pemeriksa. Dalam hal itu, Pemerintah Kota Salatiga sangat terbuka terhadap koreksi, demi peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan di masa yang akan datang, baik terkait pelaporan penganggaran, pelaporan pelaksanaan dan pelaporan hasil pembangunan yang saling terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Luthfi Rahmatullah menegaskan, guna mengefektifkan pemeriksaan, penerimaan LKPD Kota Salatiga tersebut sekaligus pertanda untuk dilakukan audit secara terperinci. Kepala BPK selaku penanggungjawab bersama tim pemeriksa dari BPK akan langsung bekerja secara efektif pada Senin 17 Maret 2025.
“Karena waktunya pemeriksaan nanti terpotong libur lebaran, maka ada satu hal yang dimitigasi, yakni efektifitas tim yang terhenti. Sehingga kami mohon bantuan Sekda, Inspektur dan Kepala BPKPD utk menjembatani, termasuk pejabat-pejabat yang nanti perlu dilakukan konfirmasi jika dibutuhkan,” ungkap Luthfi.
Pemeriksaan LKPD Kota Salatiga tersebut dijadwalkan tuntas pada 26 April 2025. Namun, sepekan sebelumnya akan lebih dahulu dilakukan diskusi dan tanggapan terkait dengan temuan-temuan periksaan. Kemudian pada 28 April bisa dilakukan review hasil catatan selama proses pemeriksaan.
“Pada dasarnya, untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), harus terpenuhi empat syarat. Yakni tidak ada pembatasan ruang lingkup pemeriksaan, auditor tidak tertekan pihak lain selama pemeriksaan, tidak ada pelanggaran standar akuntansi dan laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)