KUDUS, Lingkarjateng.id – Polres Kudus bergerak cepat menindaklanjuti temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang diduga tidak sesuai takaran.
Setelah sidak di Pasar Ciledug, Jakarta, polisi langsung memeriksa Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokadi di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, salah satu produsen yang disebut dalam temuan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danial Arifin, mengatakan pihaknya telah menerjunkan anggota untuk mengecek peredaran MinyaKita di sejumlah pasar dan toko di Kudus.
“Kami memerintahkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kudus untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, baik di pasar tradisional maupun toko-toko yang menjual MinyaKita,” ujarnya pada Senin, 10 Maret 2025.
Ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kudus mendapatkan barang sesuai aturan, baik dari segi takaran maupun harga,” tambah Danial.
Diketahui, dalam sidak di Pasar Ciledug, Mentan menemukan minyak goreng MinyaKita dalam kemasan botol satu liter, namun volumenya kurang dari 1000 mililiter.
Selain itu, harga jualnya juga melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya Rp 15.700, namun ditemukan dijual hingga Rp 18.000.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah turut memeriksa pemilik Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus.
Hingga Senin sore, pemeriksaan masih berlangsung di Polres Kudus.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Satgas Pangan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Danial.
Sebelumnya, Mentan mengungkapkan bahwa ada tiga produsen yang diduga menyalurkan MinyaKita tak sesuai takaran, salah satunya berasal dari Kudus.
Temuan tersebut memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di daerah lain, termasuk Kudus.
Polres Kudus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan minyak goreng MinyaKita dengan takaran kurang atau harga jual di atas HET.
“Kami akan terus memantau distribusi MinyaKita di Kudus agar tidak ada konsumen yang dirugikan,” tutup Danial. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)