KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mematangkan rencana penerapan sistem Refuse-Derived Fuel (RDF) sebagai solusi dalam pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Abdul Halil, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan desa-desa serta berbagai pihak terkait untuk memastikan keberhasilan sistem RDF tersebut.
“Kemarin kami sudah melakukan diskusi dengan desa-desa untuk membahas pengelolaan sampah. Tujuannya agar ada kejelasan dalam sistem pengelolaan yang akan diterapkan. Semua desa sudah kami panggil untuk berkoordinasi,” ujar Abdul Halil di Kudus pada Selasa, 18 Maret 2025.
Halil mengungkapkan salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan investor, termasuk PT Pura, yang telah membantu mengurangi sekitar 20 persen sampah di TPA Tanjungrejo.
Menurutnya, dalam pengelolaan sampah melalui RDF, PT Pura juga akan berkontribusi dengan kapasitas pengolahan sekitar 20 ton sampah per hari.
Halil menyebut penerapan sistem RDF itu ditargetkan mulai berjalan pada bulan Juni mendatang setelah proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) selesai.
Saat ini, Dinas PKPLH Kudus bersama tim terkait sedang merampungkan tahapan administrasi, termasuk koordinasi dengan bagian tata pemerintahan (Tapem).
“MOU sudah ditandatangani, dan PKS-nya sedang disusun oleh teman-teman. Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Halil juga menjelaskan bahwa sistem RDF dalam pengolahan sampah akan menghasilkan bahan bakar alternatif. Menurutnya, saat ini sudah ada industri yang siap menggunakan hasil olahan sampah tersebut.
“Sudah ada pabrik semen yang siap menerima hasil olahan RDF dari Kudus. Yang paling dekat ada di Rembang,” katanya.
Selain PT Pura, sejumlah pihak lain seperti Djarum juga telah berkontribusi dengan menyediakan insinerator untuk membantu mengelola sampah.
Menurut Halil, Pemkab Kudus juga menjajaki kerja sama lebih lanjut dengan PT Semen Indonesia Group (SIG) guna memperluas pemanfaatan RDF. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)