Pemkab Demak Larang Penggunaan Sound Horeg Selama Ramadhan hingga Idul Fitri

Sound horeg di Demak

Takbir keliling menggunakan sound horeg dalam perayaan Idul Fitri di Kabupaten Demak tahun lalu. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di bulan Ramadhan, perayaan Hari Raya Idul Fitri, hingga kegiatan Syawalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, menerangkan bahwa SE tersebut dibuat sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.

“Ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum di bulan Ramadhan, menjelang dan perayaan Hari Raya Idul Fitri serta kegiatan Syawalan di wilayah Kabupaten Demak,” kata Sugiharto dalam SE yang diterima pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam SE tersebut, Pemkab Demak melarang konsumsi minuman keras (miras), bermain petasan, hingga penggunaan sound horeg dalam membangunankan sahur, perayaan malam Hari Raya Idul Fitri, dan kegiatan Syawalan.

“Masyarakat dilarang memiliki dan menyalahgunakan miras dan narkoba, membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya bahaya ledakan kebakaran, menggunakan sound horeg untuk kegiatan membangunkan sahur, takbir akbar/takbir keliling, perayaan Hari Raya Idul Fitri dan kegiatan Syawalan dan menggunakan senjata tajam, tawuran, dan perang sarung,” bebernya.

Sementara itu, dalam penyelenggaraan kegiatan perayaan takbir akbar atau takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir sampai dengan jam 22.00 WIB dan dilanjutkan di dalam masjid atau mushola di wilayah masing-masing.

“Takbir keliling dilakukan hanya di dalam wilayah desa masing-masing dan dilarang keluar dari wilayah desa, takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau mobil pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan dan sound horeg yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” tandasnya.

Dia berharap, tokoh agama dan tokoh masyarakat maupun organisasi masyarakat agar turut mensosialisasikan surat edaran tersebut secara masif kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version