Pelantikan CPNS Mundur, BKPSDM Kudus Tawarkan Program Magang Sukarela

Pelantikan CPNS di Kudus tahun lalu

Pelantikan CPNS dan PPPK di Kabupaten Kudus tahun 2023. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mengungkapkan pemerintah pusat menawarkan alternatif magang bagi CPNS tahun 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan alternatif tersebut diambil menindaklanjuti mundurnya pelantikan CPNS dan PPPK dari jadwal semula April 2025.

Menurutnya, pelantikan CPNS dijadwalkan ulang di bulan Oktober 2025, sementara PPPK di bulan Maret 2026 mendatang.

Winarno menjelaskan penyesuaian jadwal tersebut lantaran ada banyak pemerintah daerah yang meminta agar pelaksanaan pelantikan CPNS dan PPPK ditunda karena berkaitan dengan kondisi anggaran daerah.

“Nah, karena daripada SK (surat keputusan) pelantikan dari masing-masing daerah itu beda-beda, jadi dari pemerintah pusat menjadikan satu dengan adanya penyesuaian jadwal itu,” jelasnya di Kudus pada Rabu, 12 Maret 2025.

Winarno mengatakan, dengan mundurnya jadwal pelantikan CPNS tersebut, pihaknya pun menawarkan agar CPNS tahun 2024 yang sudah dinyatakan lulus bisa melakukan magang di organisasi perangkat daerah (OPD) tujuan terlebih dahulu.

Mengingat, kata dia, bisa saja ada CPNS yang telanjur resign dari pekerjaan sebelumnya dan tidak ada kesibukan.

“Ada arahan dari pemerintah pusat, jika memang proses pemberkasan CPNS sudah selesai, ada alternatif untuk bisa dimagangkan dulu sebelum pelantikan bulan Oktober nanti,” ucapnya.
Ia menyebut, pelaksanaan magang bagi CPNS 2024 tersebut bersifat sukarela atau tidak memaksa. Mengingat, program magang tersebut juga tidak mendapatkan gaji.

“Dengan adanya magang ini justru bagus. Jadi saat nanti menerima SK pada bulan Oktober sudah siap, tinggal kerja saja, tidak perlu ada penyesuaian pekerjaan lagi,” katanya.

Pihaknya menambahkan bahwa alternatif program magang tersebut hanya berlaku bagi CPNS saja. Sementara untuk PPPK, katanya, masih tetap bekerja di instansi sebelumnya.

“Kalau PPPK kan tetap bekerja di instansi sebelumnya, karena syarat mendaftar PPPK sebelumnya kan harus sudah bekerja sebagai honorer atau tenaga kontrak minimal 2 tahun, jadi mereka ya ini masih bekerja seperti biasa,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version