JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebuah ruangan di SMPN 2 Jepara tepatnya di Jalan Brigjen Katamso Nomor 15 Jepara terbakar pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 06:08 WIB.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Trisno Santosa, melalui Kepala bidang Damkar, Surana, menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi di SMPN 2 Jepara tersebut akibat adanya korsleting listrik di ruang rapat sekolah dengan luas 12 meter persegi.
“Dari korsleting listrik lalu menyambar ke gorden dan kursi,” katanya.
Dalam menangani kejadian tersebut, Damkar Jepara menerjunkan 1 unit mobil pemadam dari Mako dan 2 personel.
Atas kejadian tersebut, kata Surana, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Untungnya, para siswa sedang libur saat insiden tersebut terjadi.
“40 menit kemudian api berhasil kami padamkan. Tidak ada korban jiwa, kerugian kurang lebih Rp 10 juta,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)