PATI, Lingkarjateng.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan audiensi terkait masalah pembongkaran ruko di Desa Semampir yang dilakukan oleh pihak developer.
Hal itu dipermasalahkan para penghuninya lantaran tidak ada komunikasi atau izin terlebih dahulu sebelum dilaksanakan pembongkaran.
Oleh karenanya, dalam audiensi itu Komisi B DPRD Pati mempertemukan pihak bagian hukum dari Pemerintah Daerah, Satpol-PP dan penghuni ruko yang lama.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso mengatakan, hasil audiensi diputuskan bahwa pembongkaran ruko harus dihentikan untuk sementara waktu.
“Audiensi kita ingin ada penghentian sementara. Proyek pengembangan bekas warung Semampir,” ujar Narso usai memimpin audiensi, Kamis, 6 Maret 2025.
Rencana, Komisi B DPRD Pati bakal mempertemukan pihak pengembang dengan penghuni ruko yang lama. Hasil pertemuan yang direncanakan tersebut dapat menemukan solusi terbaik dari kedua belah pihak.
“Alhamdulillah ini sudah ada solusi ini dalam waktu dekat bisa dihentikan sementara. Nanti kita carikan solusi mempertemukan antara pengembang dengan pihak penghuni yang lama,” ucapnya.
Sebelumnya, penghuni ruko didampingi Kepala Desa (Kades) Semampir menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Pati pada Rabu, 26 Februari 2025.
Mereka beramai-ramai mengadu ke dewan lantaran pihak developer membongkar ruko tanpa ada komunikasi atau izin dari penghuni ruko.
Hasil pertemuan itu, menyatakan bahwa developer saat ini hanya mempunyai surat perjanjian sewa, tapi belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang lainnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)