Komisi A DPRD Pati Minta Lembaga Penyelenggara Tes Perades Diganti, Apa Sebabnya?

narso 1

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso menginginkan lembaga yang dipakai untuk tes perangkat desa pada Oktober 2024 lalu tidak dipakai lagi.

Lembaga yang dipakai untuk tes perangkat desa di Pati merupakan Sekolah Kajian Stratejik dan Global Unit Kerja Khusus Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI).

Lembaga tersebut telah meloloskan disertasi milik Ketua Umum Partai Golkar, sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang saat ini dilakukan pembinaan lantaran terdapat pelanggaran akademik dan etik.

“Menyikapi berita ini, kami berharap lembaga ini kan lembaga dari UI itu yang dipakai untuk tes perangkat desa kemarin itu sama dengan lembaga yang dipakai oleh Bahlil ini,” ucapnya via pesan suara, Rabu, 12 Maret 2025.

Narso menyebut, setidaknya terdapat 400 lebih formasi perangkat desa di Kabupaten Pati yang saat ini masih kosong. Dirinya tidak ingin tes perangkat desa mendatang dilakukan oleh lembaga yang sama pada tahun lalu.

“Kami berharap kedepan demi tercapainya pengujian perangkat desa yang kredibel, akuntabel dan melahirkan perangkat-perangkat desa yang profesional kami berharap lembaga ini tidak dipakai lagi dalam seleksi perangkat desa kedepan,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin pernah menginstruksikan Komisi A untuk melakukan investigasi terkait dugaan kecurangan seleksi perades yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus saat audiensi pada Senin, 4 November 2024.

“Saya minta nanti Komisi A melakukan investigasi terlebih dahulu, terkait bukti-bukti yang sudah dimiliki para mahasiswa bisa diserahkan kepada kami. Membuat pansus tidak segampang itu, kita lalui tahapannya dulu,” ujar Ali.

Menurut Ali, pelaksanaan ujian tertulis perades yang dilakukan di Kota Semarang menyalahi aturan. Pasalnya, Penjabat (Pj.) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko telah mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan supaya ujian dilakukan di Kabupaten Pati.

“Ini sudah kita sampaikan di tahun 2022 ketika pengisian perangkat desa. Saya itu lebih suka pengisian perangkat desa itu dilaksanakan di Kabupaten Pati sendiri. Masak orang Pati tidak percaya dengan kondisi Pati sendiri. Pati ini ‘kan aman, damai. Kenapa kok dilaksanakan di luar,” tegas Ali. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version