PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati turut melakukan langkah cepat mensosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih pada Jumat, Maret 2025 lalu. Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kastomo menilai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih harus mempertimbangkan beberapa aspek terkait agar berumur panjang.
Kastomo melihat, Langkah Bupati Pati Sudewo dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih cukup cepat meskipun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintahan pusat belum keluar. Pihaknya mengaku cukup kaget dengan kebijakan pemeritah pusat ini, mengingat di lingkup desa terdapat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pada dasarnya, di desa ada BUMDes saya juga kaget, kemudian desa diminta membentuk koperasi desa merah putih. Ini kan untuk pengelolaan di perekonomian di desa sudah ada BUMDes, bagusnya pengelolaan BUMDes lebih dimaksimalkan di manajemen,” ujar Kastomo.
Kastomo menilai kondisi BUMDes di Kabupaten Pati masih belum seluruhnya siap dari segi manajemen, dan sumber daya manusia. Realita yang ada, di Kabupaten Pati masih minim BUMDes yang bergerak. Hal ini dikarenakan pertumbuhan BUMDes di Kabupaten masih cukup minim yakni 10 persen.
“Saya melihat keadaan BUMDes yang ada di Kabupaten Pati itu kesiapan untuk manajemen dan SDM belum siap, nyatanya banyak BUMDes yang memang belum bergerak. Minat pemerintahan desa untuk mendukung BUMDes baru ada sekitar 10 persen baru bisa tumbuh. Dan memang ini harusnya dari pemerintahan desa, harus semangat pengelolaan pemberdayaan perekonomian desa,” tambah Kastomo.
Pihaknya turut memberikan pandangan mengenai skema Koperasi Desa Merah Putih, diantaranya koperasi tersebut ditempatkan sebagai unit di dalam BUMDes sehingga tidak berdiri sendiri. Sebab keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
“Kalau saya usul, saya lebih sepakat koperasi desa masuk ke dalam unit BUMDes, jangan sampai nanti keduanya berdiri sendiri. Sebetulnya tujuan keduanya berbeda, kalau koperasi untuk kesejahteraan anggota sementara BUMDes itu untuk kesejahteraan perekonomian masyakat dan masuk ke APBDes,” tambah Kastomo.
Pihaknya pun turut menyorot berbagai hal yang harus dipersiapkan sebelum mendirikan Koperasi Desa Merah Putih, diantaranya menyiapkan Sumber Daya Manusia, sosialisasi ke masyarakat agar menggeliatkan pasrisipasi masyarakat, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
“SDM nya harus disiapkan betul, memang sebelum pembentukan koperasi desa merah putih, desa menyiapkan SDM pengelolanya. Misalnya ada orientasi yang matang, sosialiasi kepada masyarakat pun harus dilakukan agar tercipta keterlibatan aktif masyarakat, kalau tidak ya jangan sampai malah jadi mangkrak, dan harus mengedepankan akuntabel adan transparansi. Tujuan pemerintah bagus, tapi yang perlu diperhatikan adalah sudah ada BUMDes sehingga harus bisa dikolaborasikan, di manajemen, SDM, dan keuangan,” imbuhnya.
Kumpulkan Seluruh Kades, Bupati Pati Resmi Instruksikan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
Sementara itu, Bupati Pati Sudewo menuturkan Koperasi Desa Merah Putih merupakan pogram pemerintah pusat yang nantinya ditargetkan dapat terbentuk di 406 desa di Kabupaten Pati pada Juli 2025.
“Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi program pemerintah pusat, untuk semua desa untuk didirikan, tujuannya untuk memutus mata rantai terutama logistik dari pemerintah misalnya distribusi pupuk, dari gudang pupuk langsung ke koperasi desa dan masyarakat, sembako, gas elpiji. Dan memberikan ruang perekonomian di desa yang permodalannya bakal dibantu oleh bank negara. Sehingga menjadi penggerak perekonomian di desa,” ungkapnya pada Jumat, 7 Maret 2025.
“Sekarang juklak dan juknis disusun oleh pemerintahan pusat. Bila sudah jadi nanti akan disosialisasikan kepada warga agar dapat segera melakukan pendirian koperasi,” ujar Sudewo.
Sudewo menyebut terdapat 3 skema pembentukan koperasi,diantaranya mendirikan baru, kemudian melakukan revitalisasi jadi koperasi dan diganti nama, dan jika sudah berjalan kemudian akan diganti nama dan dikembangkan. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Lingkarjateng.id)