KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berharap Kawasan Industri Kendal (KIK) segera memiliki tempat pembuangan sampah sendiri. Pasalnya, untuk sementara ini KIK menggantungkan pembuangan sampah industrinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Wakil Bupati (Wabup) Kendal, Benny Karnadi, mengatakan bahwa kawasan industri yang ada di Kabupaten Kendal seharusnya memiliki pengolahan sampah dan limbah sendiri.
Namun, jika belum memiliki pengolahan sendiri, kawasan tersebut dapat bekerja sama dengan Pemkab Kendal dan sesuai regulasi yang ada.
“Seingat saya ada PP (peraturan pemerintah) bahwa kawasan industri harus ada pengolahan sampah sendiri. Kalau tidak menyediakan sendiri ya harusnya kerja sama dengan kita,” tegas Benny Karnadi di Kendal pada Jumat, 7 Maret 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, juga mengungkapkan bahwa KIK selama ini masih membuang sampahnya di TPA Darupono.
Menurutnya, setiap hari ada sekitar 4 sampai 6 truk sampah industri KIK yang dibuang ke TPA tersebut.
Namun, kata Aris, retribusi yang dibayarkan KIK untuk pembuangan sampah di TPA Darupono hanya sekitar Rp 10 juta per bulan.
Padahal, jika dihitung berdasarkan jumlah tenant yang ada di kawasan tersebut seharusnya bisa melebihi Rp 10 juta.
“Penghitungan kita tidak sebatas pada truk ataupun tonase sampah yang dibuang. Tetapi hitungan kita idealnya dari jumlah tenant atau pabrik yang ada di kawasan,” terangnya.
Aris menyebut, jika melihat jumlah tenant atau perusahaan yang ada, seharusnya kompensasi pengelolaan sampah yang semestinya dibayarkan KIK kepada Pemkab Kendal bisa lebih dari Rp 10 juta per bulan.
“Seharusnya lebih dari Rp 10 juta. Kalau idealnya kita tidak bisa menyebutkan karena kita belum tahu data jumlah tenant. Tapi kalau dari pabrik tembakau yang Cepiring itu sebulan bayarnya lebih dari itu. Idealnya satu tenant itu Rp 10 juta lebih, kalau satu kawasan harusnya lebih dari itu,” tandasnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus berupaya membangun komunikasi dengan pihak KIK agar dapat bekerja sama dan saling support terhadap penanganan sampah di Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum, menyatakan bahwa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)
“Sesuai Amdal, sampah dibuang ke TPA milik Pemda. Harga sesuai dengan Perda,” ujar Juliani. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)