DPMPTSP Blora: Pembangunan Rumah dan Tempat Usaha Harus Sesuai Aturan

DPMPTSP Blora Pembangunan Rumah dan Tempat Usaha Harus Sesuai Aturan

ILUSTRASI: Pembongkaran bangunan di Kabupaten Blora. (Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Pembangunan rumah maupun tempat usaha harus mengikuti aturan perundang-undangan, izin mendirikan bangunan dan ketentuan lainnya, termasuk memperhatikan garis sepadan bangunan (GSB).

Kapala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti (Danik), menuturkan GSB adalah batas jarak minimum antara bangunan dengan lahan lain. 

“GSB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,” singkat Danik, Senin, 17 Maret 2025.

Menurutnya GSB bertujuan agar masyarakat tidak membangun rumah di sembarangan tempat, sehingga pemukiman menjadi rapi, aman, dan nyaman. 

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun, harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan,” ucapnya.

DPMPTSP Blora Tak Bisa Langsung Beri Perizinan Usaha Berisiko Tinggi

Pelanggaran GSB, kata Danik, dapat dikenakan sanksi, diantaranya peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan atau pemanfaatan gedung. 

Masyarakat yang ingin mendirikan bangunan gedung di Kabupaten Blora harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“PBG itu sistemnya online. Mereka (masyarakat) memasukkan dulu persyaratannya dan diproses oleh PUPR, ketika PUPR memproses dan memenuhi syarat, mereka membayar retribusi ke DPMPTSP untuk diterbitkan PBG-nya,” terangnya.

“Dengan catatan setiap pelaku usaha yang membangun harus melakukan ketentuan yang telah ditentukan oleh tim teknis dalam hal ini adalah PUPR,” terangnya.

Kemudian jika dalam pengawasan di lapangan ditemukan pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh pihak berwenang seperti DPMPTSP, DPUPR, dan Satpol PP.

“Kita lakukan pengawasan bersama terhadap bangunan yang ada di Kabupaten Blora. Namun untuk pembongkaran adalah kewenangan Satpol PP,” terang Danik. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version