KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana untuk menerapkan digitalisasi seluruh pembayaran retribusi penerimaan daerah.
“Kami akan mulai menerapkan digitalisasi terhadap semua sektor penerimaan daerah,” kata Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris baru-baru ini.
Sam’ani menilai digitalisasi sektor penerimaan daerah bisa meminimalisir penggunaan anggaran daerah. Hal itu sekaligus untuk menjalankan kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi tersebut sebagai bentuk pengawasan untuk menghindari adanya kebocoran maupun penyalahgunaan penerimaan daerah di Kabupaten Kudus.
“Mulai sekarang tidak ada lagi pembayaran retribusi di luar ketentuan yang berlaku. Jika ada yang masih mempersulit masyarakat untuk membayar retribusi sesuai ketentuan, segera laporkan,” katanya.
Dirinya pun berharap digitalisasi pembayaran retribusi tersebut juga bisa berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Harapannya dengan adanya digitalisasi pembayaran retribusi ini juga bisa membantu mendongkrak PAD,” ucapnya.
Sebagai informasi, sejumlah layanan Pemkab Kudus sudah ada yang menerapkan sistem pembayaran retribusi secara digital seperti pembayaran parkir di jalan-jalan utama dan pembayaran retribusi di pasar tradisional. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)