KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menyatakan bahwa sebanyak 950 pelamar lolos dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Kudus tahun 2024.
Sebelumnya, sempat ada seratusan pelamar yang mengajukan sanggahan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahap administrasi. Kemudian, pasca masa sanggah terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK tahap II yang berlangsung selama tiga hari pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2025 lalu, dinyatakan bahwa hanya ada tujuh pelamar yang dinyatakan gugur dalam tahap seleksi administrasi.
“Berdasarkan surat pengumuman nomor 800.1.2.2/556/2025, tujuh pelamar yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, tidak berhak melanjutkan tahap selanjutnya atau seleksi Ujian Seleksi Kompetensi,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno.
Ia mengatakan, dalam masa sanggah, rata-rata para pelamar mengajukan sanggahan terkait administrasi.
Adapun tujuh pelamar tersebut, tiga diantaranya merupakan pelamar di jabatan penata layanan operasional dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan keterangan sudah tidak aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Kudus.
Kemudian, dua pelamar yang juga melamar di penata layanan operasional, akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan keterangan tidak aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Kusu dua tahun terakhir.
Sedangkan, untuk satu pelamar lainnya yang melamar di jabatan perencana ahli pertama, dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan keterangan masa kerja bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Kudus kurang dari dua tahun.
Ratusan pelamar yang lolos tersebut, 259 pelamar diantaranya merupakan tenaga kesehatan, 469 pelamar tenaga teknis, dan 222 pelamar tenaga pendidik atau guru.
“Setelah ini mereka akan mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025, mengatur tentang kriteria pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024.
Antara lain, pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai yang berkerja paling sedikit dua tahun, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 20 tahun 2023, menerangkan bahwa penataan ASN selesai di tahun 2024. Penataan non ASN dituntaskan melalui seleksi PPPK dengan mekanisme PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
“Kami harapkan proses seleksi PPPK Tahap II ini bisa berjalan lancar hingga selesai,” tukasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Lingkarjageng.id)