SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dua oknum anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (47) dan Aipda Roy Legowo (38), tersangka kasus pemerasan menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di lantai 2 Polda Jawa Tengah pada Senin, 17 Februari 2025.
Sidang dua anggota polisi yang berlangsung secara tertutup itu berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap dua remaja di Jalan Telaga Mas dekat Kawasan Pantai Marina, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang kode etik digelar secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan identitas korban yang masih di bawah umur.
“Ketua sidang memutuskan persidangan dilakukan tertutup karena menyangkut anak-anak sebagai korban,” ujar Artanto pada Senin, 17 Februari 2025.
Ia mengatakan bahwa dua korban, MRW (18) dari Kecamatan Ngaliyan dan MMX (17) dari Semarang Utara, memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual.
“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB ini masih berlangsung, dan hasilnya akan diumumkan setelah persidangan selesai,” ungkapnya.
Sidang kode etik itu akan menentukan nasib kedua oknum polisi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, apakah mereka akan diberikan sanksi disiplin, mutasi, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, mengungkapkan bahwa insiden dugaan pemerasan tersebut terjadi saat kedua polisi sedang tidak bertugas.
Bersama seorang warga sipil berinisial S (45) dari Tembalang, mereka mendatangi mobil yang di dalamnya terdapat dua remaja tersebut. Mereka menuduh pasangan remaja itu melakukan perbuatan pidana dan mengancam akan memproses kasus tersebut secara hukum.
“Dalam kondisi ketakutan, kedua korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada para pelaku untuk menghindari proses hukum. Dugaan pemerasan ini kemudian terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang,” ujarnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)