DEMAK, Lingkarjateng.id – Sejumlah pasangan tidak resmi yang diduga melakukan perbuatan asusila berhasil diciduk oleh tim gabungan saat menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran tempat penginapan.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut atas dasar penegakan Peraturan Daerah (Perda) Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, serta Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dia mengungkap, dari tujuh penginapan yang menjadi sasaran razia, tim gabungan berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri yang sedang asik berduaan di kamar kos.
“Pada Jumat kemarin (7 Februari 2025), kami berhasil menciduk 4 pasangan tidak resmi di sebuah kamar kos yang ada di belakang eks Stasiun, yang diduga melakukan perbuatan asusila,” ungkapnya, Sabtu 8 Februari 2025.
Kemudian, lanjut dia, pasangan tidak resmi yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemanggilan pihak keluarganya.
“Sebagai langkah mnghindari perbuatan asusila itu terulang lagi, kita panggil pihak keluarga masing-masing yang bersangkutan untuk segera dinikahkan. Kemudian untuk salah satu pasangan yang diduga selingkuh kita limpahkan BAP ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Disamping itu, Agus juga menyampaikan, selain rutin melakukan razia penginapan, tim gabungan juga masif menggelar razia dengan sasaran minuman keras (miras) dan penertiban warung-warung liar yang ada di sepanjang Jalan Lingkar Demak.
Dikatakan dia, kegiatan razia dengan sasaran miras pabrikan maupun oplosan juga masif dilakukan oleh tim gabungan.
“Beberapa hari ini, kita lakukan razia dengan sasaran miras dan berhasil mengamankan ratusan botol miras yang kemudian akan kita musnahkan, kemudian juga puluhan warung liar di Jalan Lingkar kita tertibkan,” katanya.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Demak dalam menegakkan perda serta dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Demak aman, nyaman dan tentram.
“Ini atas perintah Ibu Bupati dan ini adalah bukti keseriusan Pemda dalam memerangi penyakit masyarakat, termasuk miras, prostitusi, karaoke ilegal dan lain sebagaianya,” tegasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)