Penegakan Aturan Ganjil Genap Pilah Sampah di Kendal Tunggu Bupati Baru

TPA Darupono di Kendal

Truk mengangkut sampah di TPA Darupono yang berlokasi di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemberlakuan ganjil genap dalam pembuangan dan pemilahan sampah organik dan nonorganik efektif akan dilaksanakan setelah Bupati dan Wakil Bupati Kendal terpilih dilantik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, mengatakan terkait pemberlakuan ganjil genap sampah organik dan nonorganik, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pemerintahan bupati dan wakil bupati terpilih, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

“Memang pelaksanaan ganjil genap ini kita masih perlu konsolidasi dengan seluruh stakeholder, meskipun surat terkait ganjil juga genap ini sudah kami sampaikan. Ini masih masa transisi, nanti kalau Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati sudah dilantik nanti akan kita tegakkan aturan itu,” ujar Aris Irwanto pada Senin, 10 Februari 2025.

Namun, pihaknya sudah memberikan sosialisasi awal terkait pelaksanaan pembuangan dan pemilahan sampah ganjil genap kepada masyarakat luas melalui sejumlah kegiatan.

“Nanti ini sebagai warning, memang untuk merubah mindset tidak mudah. Namun dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 itu sudah tegas terkait sanksi-sanksi hukumnya. Nanti kita sebagai dinas teknis yang melaksanakan hal tersebut kita menunggu petunjuk selanjutnya,” ungkapnya.

Aris menegaskan bahwa pelaksanaan ganjil genap memerlukan peran seluruh elemen masyarakat serta pembenahan di tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Nanti dari mulai hulu kita benahi TPA-nya, kemudian dari hilir kita benahi. Nah yang di hilir ini kita perlu peran masyarakat untuk bahu-membahu menerapkan sistem ganjil genap ini. Sekali lagi kalau tidak kita awali sekarang kapan lagi,” tegas Aris.

Sebelumnya, DLH Kendal mengumumkan pemberlakuan ganjil genap pembuangan dan pemilahan sampah mulai 1 Februari 2025.

Ada dua penekanan yang akan dilakukan yakni terkait pengelolaan sampah. Yang pertama adalah pemilahan sampah mulai dari sampah rumah tangga dan yang kedua adalah pemberlakuan ganjil genap baik pengangkutan maupun pembuangan sampah. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version