PATI, Lingkarjateng.id – Pemilik bangunan di lahan PT KAI, Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati meminta Satpol PP tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan ilegal.
Satpol PP Pati bersama petugas gabungan pada Kamis, 27 Februari 2025 membongkar delapan bangunan karaoke ilegal. Namun masih ada dua bangunan lain berupa warung remang-remang turut Desa Margotuhu hingga Margomulyo yang belum dirobohkan.
“Kita minta dari Margomulyo sampai Margotuhu dibongkar semua, jangan tebang pilih, karena disana masih ada dua lagi,” ucap salah satu pemilik bangunan, Indra, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Indra berharap masih bisa menempati bangunan yang ia manfaatkan sebagai tempat usaha meskipun banyak masyarakat merasa terganggu.
“Sebetulnya masih ingin, tapi bagaimana caranya. Berharap, masih dipakai,” ungkap dia sembari melihat warungnya dirobohkan.
Indra juga berharap bisa mendapatkan uang ganti rugi atas penertiban yang dilakukan petugas. Dirinya sudah menyewa tukang untuk membongkar warungnya dan mengambil bagian bangunan yang masih bisa digunakan.
“Seharusnya kita diganti rugi lah, biar buat bayar tukang, yang lain kita bongkar sendiri, yang lain dari petugas,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, menyampaikan bahwa pemilik warung remang-remang yang membongkar bangunannya sendiri akan diberikan uang sekitar Rp1.500.000 per bangunan.
“Bagi yang membongkar sendiri nanti akan kita berikan sedikit bantuan untuk mereka,” ucapnya.
Dirinya berjanji, akan merobohkan bangunan warung remang-remang lain yang berdiri di turut Desa Margotuhu hingga Margomulyo.
“Sementara yang kita tertibkan bangunan ini, nanti yang seperti di Margotuhu, Margoyoso sesuai dengan rekom KAI,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)