PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menyita rumah milik Mutofar, Kepala Desa (Kades) Coprayan, Kecamatan Buaran, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Penyitaan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, membenarkan penyitaan rumah Kades Coprayan tersebut.
“Sehubungan dengan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 16 Oktober 2024, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelasnya di Kabupaten Pekalongan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa rumah yang disita berlokasi di Desa Coprayan dan tercatat atas nama Mutofar. Penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung dengan aman.
“Dalam proses penyitaan dan pemasangan spanduk penyitaan, semuanya berjalan lancar sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Mustofa.
Kades Coprayan Mutofar sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain pidana penjara, Mutofar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti (UP) senilai Rp 238.510.384,38.
Jika dalam satu bulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta benda Mutofar akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia harus menjalani kurungan tambahan selama satu tahun. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)