SALATIGA, Lingkarjateng.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada debitur atas nama Rizqy Aqhiarto pada 2017 lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga juga telah menetapkan karyawati Bank Salatiga inisial R dan mantan suaminya inisial RIS dalam perkara tersebut pada Kamis sore, 6 Februari 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Salatiga, Sukamto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap HS dilakukan setelah adanya serangkaian pemeriksaan pada Senin, 10 Februari 2025.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tersangka kami titipkan di Rutan Salatiga,” kata Sukamto kepada awak media pada Senin, 10 Februari 2025.
Sukamto menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Nomor : B-306/M.3.20.4/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025. Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 487.226.250. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2025,” terangnya.
Sukamto menyatakan, Kejari Salatiga serius dalam penanganan tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan langsung terhadap perekonomian maupun keuangan negara.
“Dalam perkara ini, kami menilai jabatan direktur utama memiliki tanggung jawab atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Maka dari itu, HS kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)