SEMARANG, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Ida Nurul Farida, menyatakan efisiensi anggaran harus tepat sasaran dan tidak mengganggu program prioritas, termasuk sektor pendidikan.
“Pada prinsipnya setuju dengan efisiensi. Tapi tentu tidak memangkas anggaran prioritas yang mendukung visi-misi presiden, seperti pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan lain-lain,” ujarnya saat dihubungi via whatsapp pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa usai anggaran diefisiensi, nantinya harus disalurkan pada program yang tepat dan menjadi prioritas.
“Jadi hasil efisiensi juga harus dimanfaatkan untuk program-program yang tepat sasaran,” katanya.
Menurutnya, anggaran yang dapat diefisiensi di antaranya seperti sosialisasi dan berbagai program yang sebenarnya bisa dilakukan dengan Zoom atau aplikasi rapat online lainnya. Sehingga, kegiatan tersebut tidak mengeluarkan banyak anggaran.
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah masih mengkaji pemotongan anggaran APBD Jateng.
Hal tersebut diungkapkan oleh Analis Keuangan BPKAD Jateng, Nurrahman Adi. Pihaknya menyatakan hingga kini masih menunggu juknis sehingga belum ada pemangkasan pada anggaran APBD Jateng.
“Terkait pemangkasan belum ada kebijakan, masih dikaji bersama tim, dan sedang dilaksanakan masih sekedar menunggu juknis selanjutnya, sehingga di lapangan belum berani melakukan perikatan,” jelasnya saat dihubungi via whatsapp pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa BPKAD Jateng masih mengkaji Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Sehingga, pihaknya belum dapat menyimpulkan program apa yang akan dipotong.
“Kami masih diskusi terkait Inpres efisiensi, dan kemungkinan jika dilakukan maka program yang akan dipangkas dan refocusing hasil pemangkasan akan ke program apa. Namun kemungkinan hampir sama dengan yang di Inpres,” imbuhnya.
Nurrahman mengungkapkan bahwa pendapatan transfer untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan. Saat penetapan APBD 2025, mulanya Jawa Tengah mendapat Rp 8.920.356.746.000 dan setelah dipangkas menjadi Rp 8.792.377.370.000, sehingga terdapat selisih Rp 127.979.376.000.
Ia menjelaskan bahwa adanya perubahan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
“Jadi berkurang sebesar Rp 127 M itu pada DAU (Dana Alokasi Umum) bidang PU (Pekerjaan Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik. DAU mulanya Rp 4.010.900.533.000 menjadi Rp 3.979.171.722.000. Kemudian DAK Fisik mulanya Rp 246.919.384.00 menjadi Rp 150.668.769.000,” tukasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)