• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Selasa, Juni 17, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Grobogan Hari Ini

Komisi A DPRD Grobogan Paparkan Tujuh Dasar Hukum Penyusunan Raperda Narkotika

Rosyid by Rosyid
Selasa, 05-Nov-2024
in Grobogan Hari Ini
Suasana rapat paripurna ke-44 DPRD Grobogan pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Suasana rapat paripurna ke-44 DPRD Grobogan pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

911
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menggunakan tujuh dasar hukum untuk memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Grobogan terkait narkotika.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Ahmad Taupik, dalam rapat paripurna ke-44 pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.

Taupik menjelaskan bahwa Raperda tersebut nantinya terdiri dari 14 dan 28 pasal yang mengatur terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Suasana rapat paripurna di Gedung Aula Paripurna DPRD Grobogan pada Rabu, 11 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

DPRD Grobogan Setujui Tambahan Anggaran Belanja Daerah Rp 3,15 Miliar

16 Juni 2025
ILUSTRASI: Suasana malam di Markas Damkar Grobogan. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Proyek Markas Baru Damkar Grobogan di Plendungan Mulai Digarap

14 Juni 2025

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Raperda tersebut memiliki urgensi dan dasar hukum yang jelas sebagai landasan pembentukan rancangan peraturan, baik dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD Grobogan itu memaparkan ketujuh dasar yang digunakan dalam penyusunan Raperda terkait narkotika. Pertama, termuat dalam pasal 18 ayat 6 UUD 1945.

Kedua, berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Keempat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah. Sementara keenam, menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Terakhir, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Taupik menjelaskan bahwa urgensi Raperda Narkotika untuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dikarenakan banyaknya kasus narkoba yang telah ditangani Polres Grobogan sejak 2023 hingga 2024.

Selain itu, sambung Taupik, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan daerah yang mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika sehingga dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Selain itu, melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” sambungnya.

Lebih lanjut, Taupik menjelaskan bahwa meski Kabupaten Grobogan bukan merupakan kantong peredaran gelap narkotika, akan tetapi tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah setempat cukup tinggi.

“Harapan kami (Komisi A) Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut dan disetujui seluruh anggota DPRD bersama Bupati dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” harap Taupik.

Selain itu, sambung Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Perda nantinya dapat diimplementasikan secara baik oleh pemangku kepentingan dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kabupaten setempat. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita GroboganDPRD GroboganGrobogan Hari Ini
Previous Post

Promo 11.11 Blibli: Harga Spesial Cushion Skintific dengan Diskon dan Cashback Menarik!

Next Post

Dinilai Lebih Efisien, Pemkab Grobogan Berencana Gabungkan Brida dengan Bappeda

Post Terkait

Kabid Perkoperasian Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan, Nur Ikhsan. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)
Grobogan Hari Ini

183 Kopdes Merah Putih di Grobogan Belum Berbadan Hukum

by Rosyid
12 Juni 2025

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Kabupaten Grobogan mengungkapkan sebanyak 183 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten...

Read moreDetails
Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam rapat bersama DPRD setempat pada Selasa, 10 Juni 2025. (Humas Pemkab Grobogan/Lingkarjateng.id)

Bupati Grobogan Ungkap Sejumlah Program Prioritas RPJMD 2025-2029

11 Juni 2025
ILUSTRASI: Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo bersama Kepala Disperakim Endang Sulistyoningsih meletakkan batu pertama program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di kawasan Jengglong Barat RT 08 dan RT 09 RW 07, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Humas Pemkab Grobogan/Lingkarjateng.id)

Grobogan Dikucur DAK Rp9,6 Miliar Guna Entaskan Masalah Permukiman Kumuh

10 Juni 2025
Tim dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan saat melakukan pemeriksaan kesehatan pada hewan kurban. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Disnakkan Grobogan Kerahkan Tim ke Tiap Kecamatan untuk Cek Kesehatan Hewan Kurban

4 Juni 2025
Bupati Grobogan, Sugeng Prasetyo, saat memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan stunting di ruang rapat Wakil Bupati pada Selasa, 27 Mei 2025. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

Pemkab Grobogan Tetapkan 48 Desa Jadi Lokus Stunting 2025

28 Mei 2025
Load More

BERITA UTAMA

Antusiasme Siswa SMP 1 Gebog saat mengikuti Pelatihan Ecoprint di SMP 1 Gebog pada Selasa, 17 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Isi Jeda Semester, SMP 1 Gebog Kudus Gelar Pelatihan Ecoprint

by Sekar Sari
17 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Menyambut jeda waktu setelah ujian semester, SMP 1 Gebog menggelar kegiatan pelatihan keterampilan berbasis...

Read moreDetails
ANTUSIAS: Suasana program kelas inspirasi dan motivasi di SMPN 5 Kudus pada Senin, 16 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Kelas Wirausaha Jadi Favorit Program Kelas Inspirasi SMP 5 Kudus

16 Juni 2025
Pemilik Kopi Zayna sedang menjemur biji kopi dari Lereng Gunung Muria di rumahnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu, 15 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Kopi Zayna, Sajikan Cita Rasa Unik dari Lereng Muria Kudus

15 Juni 2025
Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025

BERITA TRENDING

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi pada Senin, 16 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Sebanyak 35.799 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Pati Dinonaktifkan 

by Sekar Sari
16 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Puluhan ribu perseta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI...

Read moreDetails
Bupati Rembang, Harno. (Humas Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Bupati Rembang Respons Usulan Pengaktifan Forum Tripartit

16 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat menanam pohon kendal di RTH Kalireyeng pada Minggu, 15 Juni 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

Punya Nilai Historis, Bupati Tika Akan Masifkan Penanaman Pohon Kendal

15 Juni 2025

Post Terbaru

Anggota DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPRD Kendal Akan Kawal Penolakan Tambang Galian C di Tunggulsari

17 Juni 2025
Kantor DPRD Kota Salatiga. (Dok. Lingkarjateng.id)

Panitia Angket DPRD Salatiga Selidiki Kebijakan Pemindahan Pedagang Pasar Pagi

17 Juni 2025
Antusiasme Siswa SMP 1 Gebog saat mengikuti Pelatihan Ecoprint di SMP 1 Gebog pada Selasa, 17 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Isi Jeda Semester, SMP 1 Gebog Kudus Gelar Pelatihan Ecoprint

17 Juni 2025
Suasana SPMB di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Semarang tahun ajaran 2025/2026, Selasa, 17 Juni 2025. (Rizky Syahril/Lingkarjateng.id)

SPMB SLB Negeri Semarang Dibuka, Hanya Terima 40 Siswa untuk Jenjang TK hingga SMA

17 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya