GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Grobogan mempertanyakan enam poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah saat sidang paripurna ke-41 pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam sidang itu, FPKB melalui juru bicara Agus Dwi Agustianto, mempertanyakan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diubah atau ditambah. Di antaranya, pasal 1 (Ketentuan Umum), pasal 2 (Nomenklatur Perangkat Daerah), pasal 8, dan pasal 15.
Selanjutnya, Agus membacakan pertanyaan FPKB, yang pertama meminta penjelasan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang terintegrasikan dengan perangkat daerah dengan mengubah Perda Nomor 15 Tahun 2016, berkaitan dengan kinerja semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan.
Pertanyaan kedua, terkait pembentukan Brida apakah digabung dengan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) atau berdiri sendiri secara independen.
“Apabila Brida mau dibentuk, dengan mengintegrasikan perangkat daerah yang ada Badan Riset dan Inovasi daerah cukup digabung bersama Bappeda, atau membentuk Brida yang berdiri sendiri,” tanya Agus.
Selanjutnya pertanyaan ketiga, ia meminta penjelasan terkait Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang semula tipe B, dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016 direncanakan diubah dalam Raperda ini menjadi tipe A.
Menurutnya, tipe A adalah tipologi perangkat daerah yang mewadahi pelaksanaan fungsi dan beban kerja yang besar.
“FPKB mohon dijelaskan dan latar belakang Raperda Perubahan ini adalah pembentukan Brida, terkait hal tersebut juga mohon dijelaskan,” katanya.
Pada pertanyaan keempat, FPKB menanyakan tentang UPTD rumah sakit organisasi yang bersifat khusus dan puskesmas bersifat fungsional terkait perangkat daerah dalam pembentukan Brida.
Lebih lanjut, dalam pertanyaan kelima, FPKB meminta penjelasan Raperda Pasal 15 terkait dengan sejak diundangkannya BRIN, pemerintah daerah wajib membentuk Brida tidak lebih dari dua tahun.
Terakhir, dikatakan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
“Apa yang berubah dengan nama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, FPKB mohon penjelasan,” katanya.
Sementara itu, Agus juga menjabarkan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Di antaranya, poin pertama, ia menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemda membentuk perangkat daerah sebagai unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Poin kedua ia mengatakan, untuk mengintegrasikan fungsi riset dan inovasi daerah, yang melakukan fungsi penunjang urusan pemerintah di bidang perencanaan dan urusan pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan.
“Serta untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah,” bebernya.
Sementara poin ketiga, ia menjelaskan, guna menindaklanjuti ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, di mana di dalamnya menjelaskan tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah,” sarannya.
Lebih lanjut, poin keempat, terkait pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 ayat 1, di mana di dalamnya menjelaskan Brida dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
Poin kelima, merujuk pada Perpres Nomor 33 Tahun 2021, telah mengesahkan tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tanggal 28 April 2021. Selanjutnya, Peraturan Presiden juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk membentuk BRIDA.
“Entah dalam bentuk perangkat daerah, independen, atau diintegrasikan ke dalam perangkat daerah lainnya, dalam jangka waktu tidak lebih dari dua tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan,” sambungnya.
Sementara untuk poin terakhir, pertimbangan dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui surat Nomor : B-1099/I/OT.00.00/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022, di dalamnya menjelaskan Perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat membentuk Brida, dengan diintegrasikan bersama perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan urusan pemerintahan serta di bidang penelitian dan pengembangan, dengan memasukan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)