• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Kamis, Juni 19, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Grobogan Hari Ini

Fraksi PKB DPRD Grobogan Tanyakan 6 Poin Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016

Rosyid by Rosyid
Rabu, 23-Okt-2024
in Grobogan Hari Ini
Suasana sidang paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Grobogan pada Senin, 21 Oktober 2024. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Suasana sidang paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Grobogan pada Senin, 21 Oktober 2024. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

920
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Grobogan mempertanyakan enam poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah saat sidang paripurna ke-41 pada Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam sidang itu, FPKB melalui juru bicara Agus Dwi Agustianto, mempertanyakan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diubah atau ditambah. Di antaranya, pasal 1 (Ketentuan Umum), pasal 2 (Nomenklatur Perangkat Daerah), pasal 8, dan pasal 15.

Selanjutnya, Agus membacakan pertanyaan FPKB, yang pertama meminta penjelasan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang terintegrasikan dengan perangkat daerah dengan mengubah Perda Nomor 15 Tahun 2016, berkaitan dengan kinerja semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan.

Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menggelar pertemuan informal bersama jurnalis PWI dan IJTI Grobogan di Rumah Dinas Bupati pada Senin malam, 16 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Bupati Grobogan Siapkan Penataan Kota Purwodadi di 2026

18 Juni 2025
Suasana rapat paripurna di Gedung Aula Paripurna DPRD Grobogan pada Rabu, 11 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

DPRD Grobogan Setujui Tambahan Anggaran Belanja Daerah Rp 3,15 Miliar

16 Juni 2025

Pertanyaan kedua, terkait pembentukan Brida apakah digabung dengan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) atau berdiri sendiri secara independen.

“Apabila Brida mau dibentuk, dengan mengintegrasikan perangkat daerah yang ada Badan Riset dan Inovasi daerah cukup digabung bersama Bappeda, atau membentuk Brida yang berdiri sendiri,” tanya Agus.

Selanjutnya pertanyaan ketiga, ia meminta penjelasan terkait Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang semula tipe B, dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016 direncanakan diubah dalam Raperda ini menjadi tipe A.

Menurutnya, tipe A adalah tipologi perangkat daerah yang mewadahi pelaksanaan fungsi dan beban kerja yang besar.

“FPKB mohon dijelaskan dan latar belakang Raperda Perubahan ini adalah pembentukan Brida, terkait hal tersebut juga mohon dijelaskan,” katanya.

Pada pertanyaan keempat, FPKB menanyakan tentang UPTD rumah sakit organisasi yang bersifat khusus dan puskesmas bersifat fungsional terkait perangkat daerah dalam pembentukan Brida.

Lebih lanjut, dalam pertanyaan kelima, FPKB meminta penjelasan Raperda Pasal 15 terkait dengan sejak diundangkannya BRIN, pemerintah daerah wajib membentuk Brida tidak lebih dari dua tahun.

Terakhir, dikatakan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

“Apa yang berubah dengan nama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, FPKB mohon penjelasan,” katanya.

Sementara itu, Agus juga menjabarkan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Di antaranya, poin pertama, ia menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemda membentuk perangkat daerah sebagai unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Poin kedua ia mengatakan, untuk mengintegrasikan fungsi riset dan inovasi daerah, yang melakukan fungsi penunjang urusan pemerintah di bidang perencanaan dan urusan pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan.

“Serta untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah,” bebernya.

Sementara poin ketiga, ia menjelaskan, guna menindaklanjuti ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, di mana di dalamnya menjelaskan tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

“Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah,” sarannya.

Lebih lanjut, poin keempat, terkait pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 ayat 1, di mana di dalamnya menjelaskan Brida dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Poin kelima, merujuk pada Perpres Nomor 33 Tahun 2021, telah mengesahkan tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tanggal 28 April 2021. Selanjutnya, Peraturan Presiden juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk membentuk BRIDA.

“Entah dalam bentuk perangkat daerah, independen, atau diintegrasikan ke dalam perangkat daerah lainnya, dalam jangka waktu tidak lebih dari dua tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan,” sambungnya.

Sementara untuk poin terakhir, pertimbangan dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui surat Nomor : B-1099/I/OT.00.00/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022, di dalamnya menjelaskan Perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat membentuk Brida, dengan diintegrasikan bersama perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan urusan pemerintahan serta di bidang penelitian dan pengembangan, dengan memasukan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita GroboganDPRD GroboganGrobogan Hari Ini
Previous Post

Bupati Grobogan Jelaskan Perbedaan Postur Belanja Daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2025

Next Post

4 Kecamatan Rawan Rob, Pemkab Demak Imbau Dirikan TPS Pilkada di Lokasi Aman Bencana

Post Terkait

ILUSTRASI: Suasana malam di Markas Damkar Grobogan. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)
Grobogan Hari Ini

Proyek Markas Baru Damkar Grobogan di Plendungan Mulai Digarap

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Grobogan merealisasikan penambahan markas pemadam kebakaran baru yang berada di kawasan Plendungan, Jalan Untung Suropati....

Read moreDetails
Kabid Perkoperasian Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan, Nur Ikhsan. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

183 Kopdes Merah Putih di Grobogan Belum Berbadan Hukum

12 Juni 2025
Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam rapat bersama DPRD setempat pada Selasa, 10 Juni 2025. (Humas Pemkab Grobogan/Lingkarjateng.id)

Bupati Grobogan Ungkap Sejumlah Program Prioritas RPJMD 2025-2029

11 Juni 2025
ILUSTRASI: Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo bersama Kepala Disperakim Endang Sulistyoningsih meletakkan batu pertama program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) di kawasan Jengglong Barat RT 08 dan RT 09 RW 07, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Humas Pemkab Grobogan/Lingkarjateng.id)

Grobogan Dikucur DAK Rp9,6 Miliar Guna Entaskan Masalah Permukiman Kumuh

10 Juni 2025
Tim dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan saat melakukan pemeriksaan kesehatan pada hewan kurban. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Disnakkan Grobogan Kerahkan Tim ke Tiap Kecamatan untuk Cek Kesehatan Hewan Kurban

4 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kader Posyandu Kenanga Kabupaten Kudus usai mengikuti penilaian integrasi layanan primer posyandu berprestasi tingkat Provinsi Jawa tengah 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Kudus Raih Juara 2 Posyandu Berprestasi Tingkat Jateng

by Ulfa Puspa
18 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kabupaten Kudus menyabet peringkat dua apresiasi implementasi integrasi layanan primer (ILP) posyandu berprestasi tingkat...

Read moreDetails
Antusiasme Siswa SMP 1 Gebog saat mengikuti Pelatihan Ecoprint di SMP 1 Gebog pada Selasa, 17 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Isi Jeda Semester, SMP 1 Gebog Kudus Gelar Pelatihan Ecoprint

17 Juni 2025
ANTUSIAS: Suasana program kelas inspirasi dan motivasi di SMPN 5 Kudus pada Senin, 16 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Kelas Wirausaha Jadi Favorit Program Kelas Inspirasi SMP 5 Kudus

16 Juni 2025
Pemilik Kopi Zayna sedang menjemur biji kopi dari Lereng Gunung Muria di rumahnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu, 15 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Kopi Zayna, Sajikan Cita Rasa Unik dari Lereng Muria Kudus

15 Juni 2025
Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025

BERITA TRENDING

Kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang kekurangan siswa. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)
Blora Hari Ini

Sejumlah SD di Blora Kekurangan Siswa, Dewan Pendidikan Usul Regrouping

by Rosyid
17 Juni 2025

BLORA, Lingkarjateng.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menyoroti fenomena menurunnya jumlah peserta didik baru di sejumlah sekolah dasar (SD) negeri...

Read moreDetails
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial (PPJS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi pada Senin, 16 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Sebanyak 35.799 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Pati Dinonaktifkan 

16 Juni 2025
Bupati Pati Sudewo meminta Dinporapar melakukan penataan kios PKL di kawasan wisata waduk Gembong (Seloromo) saat meninjau langsung wisata Pesona Poncodan pada Senin, 9 Juni 2025 lalu. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Terkesan Berantakan, Bupati Pati Minta Kios di Wisata Waduk Gembong Ditata Lagi

16 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat meninjau pelaksanaan Speling di Desa Plososari, Kecamatan Patean, Kendal, Rabu, 18 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Bupati Tika Ajak Warga Kendal Manfaatkan Layanan Speling

18 Juni 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberi keterangan usai menerima kunjungan pengelola Bandara Ahmad Yani Semarang dan maskapai penerbangan di Semarang, Rabu, 18 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Harap Rute Internasional Bandara Semarang Dongkrak Investasi

18 Juni 2025
Kepala Dinkesda Demak, Ali Maimun. (Dok. Dinkominfo Demak/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Akan Reaktivasi BPJS Kesehatan Warga Usai Dinonaktifkan Pusat

18 Juni 2025
Salah satu ruas jalan di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, yang rencananya akan dilakukan rehabilitasi oleh Pemkab Semarang pada 2025 ini. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Kucurkan Rp 170 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur

18 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya