SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga mengimbau kepada pemilik mobil pick up maupun kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk melakukan uji KIR secara berkala.
Kepala Dishub Kota Salatiga, Sri Satuti, mengatakan bahwa uji KIR secara berkala penting dilakukan agar kendaraan bermotor selalu dalam kondisi laik jalan. Kondisi kendaraan yang prima akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Karena itu, kami imbau kepada pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji KIR untuk melakukan uji KIR kendaraan bermotornya. Apalagi sekarang uji KIR gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun,” katanya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang bisa melakukan uji KIR harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, dimensi kendaraan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Jika dimensi kendaraannya melebihi ketentuan, tidak bisa melakukan uji KIR,” terangnya.
Sri Satuti menyatakan, uji KIR dilakukan untuk kepentingan pemilik kendaraan bermotor. Dengan dilakukan uji KIR secara berkala, maka kelaikan kendaraan bermotor mereka akan terjaga dan aman digunakan untuk bekerja.
“Jika kendaraan bermotor dalam kondisi laik jalan, maka bisa beroperasional dengan aman dan nyaman. Saya berharap, semua kendaraan bermotor wajib uji KIR yang beroperasional di Salatiga dalam kondisi laik jalan, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)