GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni, mengatakan bahwa opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2025 tidak akan menambah beban wajib pajak.
“Meski ada pungutan tambahan, beban wajib pajak dipastikan tidak bertambah,” kata Sri Sumarni dalam keteranganya saat sidang paripurna ke-42, dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi dewan terhadap Raperda APBD Grobogan 2025, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sri Sumarni menjelaskan bahwa pungutan pajak yang diberlakukan tambahan menurut Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selanjutnya, ia menjelaskan berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dan menjadi lebih rendah jika dibandingkan tarif yang termuat pada Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Jika dirinci, sambung Bupati Grobogan, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya yang sebesar 2 persen.
“Kemudian tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10 persen, menjadi maksimal 6 persen,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.
“Setelah ketentuan penurunan tarif ini, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang,” katanya.
“Pengaturan mengenai opsen tarif PKB dan BBNKB diatur dalam pasal 83 Undang-Undang HKPD,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sementara opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Sehingga, meski ada pungutan tambahan, beban wajib pajak dipastikan tidak bertambah.
“Dengan demikian, tarif opsen PKB masih lebih rendah dari tarif di Undang-Undang PDRD, yakni 2 persen,” pungkasnya. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)