GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menjelaskan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang ‘Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika’ dalam rapat paripurna ke-44 pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Ahmad Taupik, mengungkapkan bahwa Kabupaten Grobogan memiliki letak geografis yang strategis sehingga rawan menjadi lokasi peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selanjutnya, ia memaparkan data penyalahgunaan narkotika yang telah ditangani oleh Polres Grobogan. Di antaranya pada tahun 2023 menangani tiga perkara narkoba, sementara pada tahun 2024 menangani dua perkara.
Taupik menjelaskan, pada 19 Oktober 2023, Polres Grobogan telah menangkap dua pengedar narkoba di Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo, dengan barang bukti 1.980 butir obat terlarang. Selanjutnya, pada 4 Juni 2023, Polres Grobogan telah menangkap tujuh pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 2,64 gram. Dua pelaku merupakan warga Kabupaten Grobogan di Desa Tawangharjo dan Tegowanu, sementara lima lainnya adalah warga luar daerah.
“Terakhir, tanggal 12 November 2023 Polres Grobogan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo,” sambungnya.
Selanjutnya, pada tahun 2024 ada dua perkara yang ditangani Polres Grobogan. Pada 22 Januari 2024, Polres Grobogan menangkap mantan anggota polisi warga Kelurahan Kalongan yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu sebanyak 3,35 gram. Semetnara pada 20 Februari 2024, Polres Grobogan menangkap dua pengedar obat keras jenis Yarindo DMP Nova dan Trihexyphenidyl berisi 1.000 butir tablet berwarna putih dan berlogo Y. Dua pelaku tersebut merupakan warga Desa Wolo, Kecamatan Penawangan.
“Satu plastik klip yang dilakban merah berisi 1.000 butir obat tablet warna kuning berlogo DMP Nova serta 10 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir, total obat yang disita sebanyak 3.400 butir,” jelasnya.
Oleh sebab itu, menurut Taupik, peraturan daerah (perda) tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika memiliki urgensi untuk segera diformulasikan.
“Mengingat kondisi yang sangat memprihatinkan, melihat banyaknya pengedar yang telah menyisir di Kabupaten Grobogan,” ungkapanya.
Menurutnya, dengan memperhatikan ketentuan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, didalamnya menjelaskan tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selanjutnya, Taupik mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu menyusun perda dengan tujuan mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan ‘fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika’ agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan di daerah.
“Mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah,” sambungnya.
Dalam rancangan tersebut, Taupik juga menjelaskan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan telah melalui tahapan pembahasan dalam rapat paripurna sesuai dengan mekanisme tata tertib yang merupakan usulan dewan setempat. Bahkan, pembahasan itu dibawakan dua kali pada rapat paripurna ke-9 pada 5 Juni 2024 dan rapat paripurna ke-14 pada 26 Juni 2024. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)