• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Kamis, Juni 19, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Semarang Hari Ini

Bawaslu Kabupaten Semarang Tegaskan Parpol Tak Boleh Terima Dana Kampanye dari Sumber Terlarang

Rosyid by Rosyid
Minggu, 27-Okt-2024
in Semarang Hari Ini, Politik & Pemerintahan
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

912
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menegaskan kepada partai politik (parpol) pengusul pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati untuk tidak menerima dana kampanye dari sumber terlarang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menegaskan bahwa larangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 76.

“Bahwa baik itu partai politik atau gabungan dari parpol yang mengusulkan paslon dan paslon perseorangan dilarang menerima sumbangan, atau bantuan lain untuk kampanye,” katanya pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Salah satu ruas jalan di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, yang rencananya akan dilakukan rehabilitasi oleh Pemkab Semarang pada 2025 ini. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Kucurkan Rp 170 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur

18 Juni 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Wagub Jateng Taj Yasin Usulkan Hybrid Sea Wall untuk Atasi Rob Demak, Apa Itu?

17 Juni 2025

Agus menyebut, contoh dana kampanye yang tidak boleh diterima parpol antara lain berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing.

“Ini harus ditolak oleh parpol. Ada lagi, sumber dana kampanye yang tidak boleh diterima parpol itu ada dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, kemudian dari pemerintah dan pemerintah daerah juga dilarang,” terangnya.

Tidak hanya itu, Agus juga menyatakan bahwa sumber dana kampanye juga dilarang jika berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa jika parpol terbukti melanggar pasal 76 dengan menerima dana kampanye dari sumber yang dilarang, maka sanksinya berupa pembatalan paslon yang diusulkan.

“Selain asal 76, juga ada aturan di UU yang sama, namun pada pasal 187, di mana di pasal tersebut disampaikan bahwa di mana setiap orang yang sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari/atau ke pihak yang dilarang, maka akan ada sanksi pidana yang menjeratnya,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa sanksi pidana tersebut berupa hukuman kurungan penjara paling singkat selama empat bulan atau satu tahun, ditambah dengan hukuman denda yang harus dibayarkan.

“Maka dari itu, kami harap di Kabupaten Semarang sendiri ini, tidak ada pihak-pihak yang melanggar aturan soal dana kampanye itu. Karena sampai sejauh ini, kami dari Bawaslu belum menerima sekaligus belum menemukan temuan soal pelanggaran penerimaan dana kampanye itu,” tukasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita SemarangPilkada 2024Semarang Hari Ini
Previous Post

Baru Serap 60 Persen, Pj Wali Kota Salatiga Imbau Petani Susun E-RDDK Penerimaan Pupuk Subsidi

Next Post

Gara-gara Ini Perubahan Status Tipe C ke A Terminal Jepara Molor sampai 2026

Post Terkait

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberi keterangan usai menerima kunjungan pengelola Bandara Ahmad Yani Semarang dan maskapai penerbangan di Semarang, Rabu, 18 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Gubernur Luthfi Harap Rute Internasional Bandara Semarang Dongkrak Investasi

by Rosyid
18 Juni 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Setelah berstatus Internasional, akhirnya Bandar Udara (Bandara) Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, dipastikan mulai membuka layanan...

Read moreDetails
Kasubag Program Disdikbud Jateng, Roberto Agung Nugroho. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

24 Kecamatan di Jateng Belum Miliki SMA/SMK, Disdikbud Minta Pemda Siapkan Lahan

18 Juni 2025
MENAMBAL JALAN: Tim Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang menambal jalan berlubang di Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang beberapa waktu lalu. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Semarang Ingatkan OPD Wajib Gercep Respons Aduan Warga

18 Juni 2025
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin saat menghadiri kegiatan Silaturahmi Ulama dan Umara di Pondok Pesantren Sunan Gunung Jati Ba'alawi, Kota Semarang, Minggu, 8 Juni 2025. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Pemkot Semarang Fasilitasi Program Pertanian Berkelanjutan di Ponpes

18 Juni 2025
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Kucurkan Rp 6,3 Miliar untuk Reaktivasi BPJS Kesehatan Warga

17 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kader Posyandu Kenanga Kabupaten Kudus usai mengikuti penilaian integrasi layanan primer posyandu berprestasi tingkat Provinsi Jawa tengah 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Kudus Raih Juara 2 Posyandu Berprestasi Tingkat Jateng

by Ulfa Puspa
18 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kabupaten Kudus menyabet peringkat dua apresiasi implementasi integrasi layanan primer (ILP) posyandu berprestasi tingkat...

Read moreDetails
Antusiasme Siswa SMP 1 Gebog saat mengikuti Pelatihan Ecoprint di SMP 1 Gebog pada Selasa, 17 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Isi Jeda Semester, SMP 1 Gebog Kudus Gelar Pelatihan Ecoprint

17 Juni 2025
ANTUSIAS: Suasana program kelas inspirasi dan motivasi di SMPN 5 Kudus pada Senin, 16 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Kelas Wirausaha Jadi Favorit Program Kelas Inspirasi SMP 5 Kudus

16 Juni 2025
Pemilik Kopi Zayna sedang menjemur biji kopi dari Lereng Gunung Muria di rumahnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu, 15 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nikmatnya Kopi Zayna, Sajikan Cita Rasa Unik dari Lereng Muria Kudus

15 Juni 2025
Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025

BERITA TRENDING

Kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang kekurangan siswa. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)
Blora Hari Ini

Sejumlah SD di Blora Kekurangan Siswa, Dewan Pendidikan Usul Regrouping

by Rosyid
17 Juni 2025

BLORA, Lingkarjateng.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menyoroti fenomena menurunnya jumlah peserta didik baru di sejumlah sekolah dasar (SD) negeri...

Read moreDetails
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat mendampingi kunjungan Dirjen Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemendikbud RI, Ahmad Mahendra, ke situs Patiayam pada Selasa sore, 17 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Siapkan Tukar Guling Lahan untuk Kembangkan Museum Patiayam

17 Juni 2025
Bupati Pati Sudewo meminta Dinporapar melakukan penataan kios PKL di kawasan wisata waduk Gembong (Seloromo) saat meninjau langsung wisata Pesona Poncodan pada Senin, 9 Juni 2025 lalu. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Terkesan Berantakan, Bupati Pati Minta Kios di Wisata Waduk Gembong Ditata Lagi

16 Juni 2025

Post Terbaru

(Dari kiri ke kanan) Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Bupati Jepara Witiarso Utomo, Bupati Rembang Harno, dan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, di acara Wastra Batik Festival, Rabu (18/6).

Hadiri Wastra Batik Festival, Wabup Chandra Dorong Pengembangan Batik di Pati

19 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat meninjau pelaksanaan Speling di Desa Plososari, Kecamatan Patean, Kendal, Rabu, 18 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Bupati Tika Ajak Warga Kendal Manfaatkan Layanan Speling

18 Juni 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberi keterangan usai menerima kunjungan pengelola Bandara Ahmad Yani Semarang dan maskapai penerbangan di Semarang, Rabu, 18 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Harap Rute Internasional Bandara Semarang Dongkrak Investasi

18 Juni 2025
Kepala Dinkesda Demak, Ali Maimun. (Dok. Dinkominfo Demak/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Akan Reaktivasi BPJS Kesehatan Warga Usai Dinonaktifkan Pusat

18 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya