• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Kamis, Juni 19, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Jateng Hari Ini

Resmi Dipecat, 3 ASN di Blora Harus Kembalikan Setengah Gaji yang Diterima

Rosyid by Rosyid
Rabu, 18-Sep-2024
in Jateng Hari Ini, Blora Hari Ini, News
Kepala Dindakop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Kepala Dindakop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

24.7k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

BLORA, Lingkarjateng.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora akhirnya resmi dipecat. Pemecatan tersebut menyusul adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Blora yang ditandatangani pada 30 Agustus 2024 lalu.

Tiga ASN di Blora yang dipecat tersebut yaitu M, K, dan ZA. Diketahui, M dan K tersandung kasus korupsi pada jual beli kios dan pertokoan Pasar Wulung, sedangkan ZA terlibat kasus pungli di Pasar Randublatung.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengonfirmasi bahwa SK Bupati Blora yang berisi tentang pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap bawahannya telah diserahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat kepada dirinya.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, melaunching lima inovasi peserta PKA di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Selasa, 17 Juni 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Pekalongan Launching 5 Inovasi ASN Guna Tingkatkan Pelayanan Publik

19 Juni 2025
Gerbang masuk di GOR Mustika Blora yang terpasang plang penerapan e-parkir. (Hanafi/Lingkarjateng.id)

Bikin Omzet Pedagang Anjlok, Bupati Blora Akan Evaluasi E-Parkir GOR Mustika

18 Juni 2025

“Benar, suratnya kami terima kemarin dan telah kita tindak lanjuti,” ujarnya pada Rabu, 18 September 2024.

Kiswoyo mengungkapkan bahwa SK Bupati Blora tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan saudara M. 

“Hari ini (Rabu) kami serahkan ke rumah yang bersangkutan. Untuk saudara ZA masih belum karena posisinya masih di LP,” jelasnya.

Selain dipecat, M, K, dan ZA dikabarkan masih harus mengembalikan ke kas daerah (kasda) 50 persen gaji yang mereka terima sejak putusan pengadilan keluar.

Sekretaris Dindagkop UKM Blora, Eko Sujanarko, menjelaskan bahwa khusus pegawai yang bekerja di Dindagkop UKM yang telah diberhentikan, masih memiliki kewajiban mengembalikan gaji selama 2 bulan yang sempat mereka terima.

“Putusan pengadilan tertanggal 30 Mei (inkrah), namun mereka M dan ZA masih terima gaji bulan Juni dan Juli. Itu harus dikembalikan ke kasda. Kalau yang satunya itu staf kecamatan ya, bukan di kami,” jelas Eko.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Jati, Tulus Setyono, juga mengaku telah menerima SK Bupati Blora terkait pemberhentian K. 

Ia mengatakan bahwa surat tersebut juga akan diserahkan kepada yang bersangkutan. 

Yang bersangkutan (K) benar merupakan staf kecamatan Jati. Dulunya memang pegawai pasar, kemudian dialihtugaskan di sini. Untuk menindaklanjuti akan kita undang, untuk menyerahkan SK tersebut dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Tulus menjelaskan, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) K harus dicabut karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). 

“Berapa pun nilainya, kalau tersangkut tipikor ya pasti diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Eko.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh stafnya agar berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai PNS. 

“Kejadian ini menjadi pengalaman berharga. Jalankan tugas dengan baik, dan jangan merugikan negara maupun diri sendiri,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Tags: ASNBerita BloraBlora Hari Ini
Previous Post

Gara-gara Bakar Sampah, Satu Hektare Lahan di Mlonggo Jepara Kebakaran

Next Post

Diteror Orang, Rumah Wartawan Senior Pati Dilempari Batu hingga Kaca Pecah

Post Terkait

Ratusan sopir truk memblokade Jalan Lingkar Selatan dengan kendaraan besar bermuatan sound pada Kamis, 19 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)
News

Demo Revisi UU ODOL, Ratusan Supir Truk Blokade Jalan Lingkar Selatan Pati

by Sekar Sari
19 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Ratusan sopir truk yang melakukan aksi demonstrasi menuntut pemerintah untuk mengkaji ulang Undang-undang Over Dimention Over Load...

Read moreDetails
TANDA TANGAN: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menandatangani deklarasi komitmen penyerahan ijazah siswa yang belum diambil Dinas Pendidikan. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Pemkot Semarang Upayakan Solusi Masalah Ijazah Siswa Tertahan di Sekolah

19 Juni 2025
PANITIA SPMB: Dua panitia SPMB di SMPN 3 Bae, Kudus pada Rabu, 18 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMPN 3 Bae Kudus Yakin Daya Tampung Siswa Baru Terpenuhi Lewat Jalur Prestasi

19 Juni 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberi keterangan usai menerima kunjungan pengelola Bandara Ahmad Yani Semarang dan maskapai penerbangan di Semarang, Rabu, 18 Juni 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Luthfi Harap Rute Internasional Bandara Semarang Dongkrak Investasi

18 Juni 2025
Kasubag Program Disdikbud Jateng, Roberto Agung Nugroho. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

24 Kecamatan di Jateng Belum Miliki SMA/SMK, Disdikbud Minta Pemda Siapkan Lahan

18 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

CEK KESEHATAN: Puskesmas Jati melaksanakan pelayanan  cek kesehatan gratis di Terminal Jati Kudus terhadap sopir yang sedang demo di kawasan Jalan Lingkar Pantura Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Cek Kesehatan Gratis Digelar di tengah Demo Sopir Truk di Kudus

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Massa sopir yang demo di Jalan Lingkar Pantura Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025...

Read moreDetails
Kepala Sekolah SMP 1 Gebog, Endang Siwi Ekowati, bersama siswa menunjukkan hasil olahan ecoenzim berupa sabun pada Kamis, 19 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Inovatif! SMP 1 Gebog Kudus Ajak Siswa Olah Kulit Buah Jadi Sabun

19 Juni 2025
PANITIA SPMB: Dua panitia SPMB di SMPN 3 Bae, Kudus pada Rabu, 18 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMPN 3 Bae Kudus Yakin Daya Tampung Siswa Baru Terpenuhi Lewat Jalur Prestasi

19 Juni 2025
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, melaunching lima inovasi peserta PKA di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Selasa, 17 Juni 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Pekalongan Launching 5 Inovasi ASN Guna Tingkatkan Pelayanan Publik

19 Juni 2025
Kader Posyandu Kenanga Kabupaten Kudus usai mengikuti penilaian integrasi layanan primer posyandu berprestasi tingkat Provinsi Jawa tengah 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Kudus Raih Juara 2 Posyandu Berprestasi Tingkat Jateng

18 Juni 2025

BERITA TRENDING

Kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang kekurangan siswa. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)
Blora Hari Ini

Sejumlah SD di Blora Kekurangan Siswa, Dewan Pendidikan Usul Regrouping

by Rosyid
17 Juni 2025

BLORA, Lingkarjateng.id – Dewan Pendidikan Kabupaten Blora menyoroti fenomena menurunnya jumlah peserta didik baru di sejumlah sekolah dasar (SD) negeri...

Read moreDetails
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat mendampingi kunjungan Dirjen Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemendikbud RI, Ahmad Mahendra, ke situs Patiayam pada Selasa sore, 17 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Siapkan Tukar Guling Lahan untuk Kembangkan Museum Patiayam

17 Juni 2025
Wali Kota Pekalongan  Afzan Arslan Djunaid berdialog langsung dengan para tukang becak di Kantor Dishub, Selasa, 17 Juni 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Ini Langkah Strategis Pemkot Pekalongan Perjuangkan Nasib Tukang Becak

18 Juni 2025

Post Terbaru

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, didampingi Gubernur Jawa Tengah serta Bupati Kendal dan jajaran PT TMAI saat meresmikan panel surya terintegrasi terbesar di Indonesia di KIK Kendal pada Kamis, 19 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Pabrik Panel Surya Terbesar Indonesia Resmi Beroperasi di Kendal

19 Juni 2025
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyambut kedatangan jamaah haji asal Kabupaten Pekalongan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis, 19 Juni 2025. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Bupati Fadia Sambut 827 Jemaah Haji Pekalongan, Ajak Jaga Akhlak Usai Ibadah

19 Juni 2025
Aksi mogok ratusan sopir truk di terminal Jati Kudus dalam rangka protes kebijakan ODOL, Kamis, 19 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Kudus Bergejolak Protes Kebijakan ODOL, Sopir Truk Gelar Aksi Mogok di Terminal Jati

19 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, didampingi putrinya, Nataya, turut serta dalam pentas seni pertunjukan di Paringgitan Rumah Dinas Bupati pada Rabu malam, 18 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Bupati Kendal Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Lewat Pentas Seni Pertunjukan

19 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya