KENDAL, Lingkarjateng.id – Penerapan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram atau gas melon di Kabupaten Kendal hingga saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kendal, Abdul Aziz, pada Rabu, 11 September 2024.
Abdul Aziz mengatakan, kenaikan gas melon sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomor 540/20 tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan merupakan suatu kewajaran.
“Pada prinsipnya sudah sewajarnya gas melon ini naik. Karena sejak 2015 tidak pernah naik, intinya kewajaran saja,” terang Abdul Azis.
Namun, meski sudah ada SK Gubernur Jateng terkait kenaikan HET gas elpiji 3 kg dari Rp 15.000 menjadi Rp 18.000 per tabung, hingga saat ini Kabupaten Kendal masih menunggu Perbup terkait pemberlakuannya.
“Terkait dengan SK gubernur ini sudah dikirim ke Bupati. Sampai saat ini kan SK Gubernur disposisinya belum turun, namun kita sudah melangkah kepada agen ke pangkalan dan sudah menanyakan kepada Pertamina itu terkait kapan diberlakukannya, dan kita masih menunggu Peraturan Bupati juga,” tambahnya.
Abdul Aziz menyatakan, pihaknya akan segera melakukan monitoring pangkalan-pangkalan terkait harga yang akan dipatok seiring dengan kenaikan HET gas melon se-Jawa Tengah.
“Sebenarnya kemarin diberlakukannya. Tapi kita masih menunggu Peraturan Bupatinya. Kalau stok gas melon di Kabupaten Kendal masih aman,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)