Telanjang Dada Saat Demo soal IMB Karaoke, Yayak Gundul Dilaporkan ke Polresta Pati

Yayak Gundul saat demo di DPMPTSP Pati

Ketua Germap, Cahya Basuki atau Yayak Gundul (tidak mengenakan baju) saat demonstrasi di depan Kantor DPMPTSP Pati terkait IMB tempat karaoke pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu. (Dok. Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Gerakan Pemuda Peduli Pati (Gardapati) melaporkan Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap), Cahya Basuki alias Yayak Gundul, ke Polresta Pati pada Senin, 22 Juli 2024. Pelaporan itu terkait aksi bertelanjang dada yang dilakukan Yayak Gundul saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

Ketua Gardapati, Moh Sabiq, menilai aksi bertelanjang dada Yayak Gundul saat demonstrasi yang menyoal perizinan tempat karaoke di lahan eks Stasiun Pati itu merupakan pornoaksi dan asusila di muka umum.

“Kami melaporkan Cahya Basuki alias Yayak Gundul karena saudara Yayak melakukan aksi ketelanjangan, yakni tidak memakai baju saat aksi di DPMPTSP Pati. Bahkan sempat memelorotkan celana pendek yang dikenakan sehingga terlihat celana dalamnya,” terang Ketua Gradapati, Moh Sabiq.

Sabiq berpendapat jika aksi demikian dibiarkan, hal itu dikhawatirkan bisa terulang lagi dan dapat merusak moral warga.

“Arti ketelanjangan itu tidak memakai baju sudah masuk ketelanjangan. Kalau kita membiarkan hal ini dilakukan secara terus menerus maka akan merusak moral. Apalagi tidak hanya orang tua tapi ada anak magang yang melihat itu,” bebernya.

Menurut Sabiq, Yayak bisa terjerat UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 36 jo 40 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Polresta Pati segera menindaklanjuti laporannya.

“Laporan sudah diterima. Ini menjadi keresahan bersama dan semoga ditindaklanjuti pihak kepolisian secepatnya. Pati butuh lingkungan yang damai dan kondusif serta jauh dari asusila,” ucapnya.

Sementara itu, Yayak Gundul mengaku tidak tahu-menahu terkait pelaporan dirinya ke Polresta pati.

“Saya malah tidak tahu kalau dilaporkan. Biarlah mereka kalau mau melapor. Orang kan punya hak melapor,” katanya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version