Dishub Kendal Sebut Tarif Parkir Pengunjung PRK Sudah Sesuai Perda

Kepala Dishub Kendal

Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mohammad Eko. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Mohammad Eko, buka suara terkait tarif parkir bagi pengunjung Pekan Raya Kendal (PRK) di Stadion Kebondalem yang saat ini tengah ramai menjadi perbincangan.

Eko mengatakan bahwa pihaknya telah membuat skema rekayasa lalu lintas, lokasi parkir, hingga tarif parkir pada saat kegiatan PRK yang berlangsung mulai 23-28 Juli 2024. Menurutnya, tarif parkir yang dipatok bagi pengunjung sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kita sudah membuat rekayasa lalu lintas dan kantong parkirnya. Dan perlu kita sampaikan juga terkait parkir insidental sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Mohammad Eko pada Minggu, 21 Juli 2024.

Ia memaparkan, pengunjung PRK akan dikenai tarif parkir insidental dengan rincian kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 5.000, serta roda empat hingga lebih dari enam sebesar Rp 10.000.

“Roda dua Rp 5.000 per sekali parkir atau per jam. Memang itu kami informasikan lebih awal. Jangan sampai nanti ada masyarakat yang ditarik lebih dari Rp 5.000,” paparnya.

Eko berpesan, bagi pengunjung yang dikenai tarif parkir lebih dari tarif parkir insidental agar bisa melapor ke Dishub Kendal.
“Kalau parkir di atas Rp 5.000 ribu jangan dibayar dan dilaporkan saja,” pesannya.

Terkait lokasi parkir, Dishub Kendal telah membagi di beberapa lokasi. Di antaranya parkir roda empat berada di komplek Rusunawa, SMP 1 Kendal, SD Pegulon 1 dan 2, serta halaman Youth Center. Kemudian, parkir roda dua lainnya di akses perkampungan warga Kelurahan Kebondalem dan Bantaran Kali Reyeng.

Ia juga menjelaskan, selama pelaksanaan PRK akan diberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah di jalan stadion dari utara ke selatan untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk kendaraan roda dua tetap dua arah. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version