Kronologi Bus Rombongan Siswa SD Terguling di Mlonggo Jepara

bus SD guling

NAHAS: Bus terguling dan menimpa dua kendaraan motor di depan Puskesmas Mlonggo Kabupaten Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Bus yang membawa rombongan siswa SDN 1 Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, terguling di depan Puskesmas Mlonggo pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 08.05 WIB.  Adapun Bus yang terguling adalah Bus Jawara Mata Hati dengan nomor polisi K 7639 OC.

Rombongan siswa SD ini berencana menuju objek wisata kolam renang Taka Mas Desa Kedungcino, Kecamatan/Kabupaten Jepara dalam rangka Outing Class. Beruntung, dalam kecelakaan ini tidak ada korban jiwa, hanya luka ringan yang langsung dirawat di Puskesmas Mlonggo.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Kabupaten Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano menyebutkan atas peristiwa tersebut, 6 orang mengalami luka ringan akibat kejadian, terdiri dari 1 supir dan 5 anak SD selaku penumpang bus tersebut.

“Tidak ada korban jiwa, rumat (kerugian material) sekitar Rp 10 juta,” kata Dion.

Kronologi

Ia Menurut AKP Dionisus, kecelakan tersebut bermula saat bus yang melaju dari arah utara ke selatan (Jalan Jepara – Bangsri) dengan kecepatan sedang, lalu sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi tidak mampu menguasai laju kendaraannya atau rem blong.

Sedangkan dari arah depan, ada kepadatan arus lalu lintas yang mengakibatkan pengemudi akhirnya membanting ke kiri dan kemudian bus roboh ke kanan.

“Ketika dibanting ke kiri mengenai sepeda motor Honda PCX no pol K 3872 PL yang sedang parkir di pinggir jalan. Dan ketika bus roboh ke kanan mengenai sepeda motor Honda Vario no pol K 3064 NQ,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara Ony Sulistyawan menanggapi kejadian ini, pihaknya menjelaskan perlu adanya ram check untuk kendaraan umum yang masih beroperasi.

“Padahal uji KIR atau Uji Kendaraan bermotor mulai tahun 2024 ini gratis,” kata Ony saat ditemui tim Lingkarjateng.id.

Ia berharap dengan adanya fasilitas tersebut,  kendaraan umum yang masih beroperasi, memang benar-benar layak. Sehingga, tidak akan terjadi laka lantas yang disebabkan oleh kesalahan internal kendaraan.

Terkait larangan study tour, pihaknya berharap cukup dilakukan di dalam kota saja, tidak perlu sampai ke luar kota. Dengan syarat, kondisi kendaraan yang digunakan juga layak dan masih ada ijin operasionalnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version