Kejari Kendal Minta BPD Berperan Aktif dalam Pengawasan

Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kendal Langgeng Prabowo. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kendal Langgeng Prabowo. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi lembaga penting pasca adanya perubahan Undang-Undang Desa yang belum lama ini disahkan. Peran BPD sebagai Aspirator, Legislator dan Pengawasan terus dimaksimalkan. Seiring dengan maksimalnya tugas dan fungsi tentunya diperlukan penguatan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap peraturan.

Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kendal Langgeng Prabowo mengatakan Badan Permusyawaratan Rakyat harus lebih berperan aktif karena merupakan badan pengawas yang mengawasi kinerja perangkat desa. 

“BPD merupakan badan pengawas kinerja Kepala Desa jadi harus benar-benar mengawasi dan bukan hanya sebagai simbol,” ujar langgeng, Rabu 15 Mei 2024.

Setiap kegiatan yang timbul karena adanya anggaran negara melalui dana desa, BPD harus ikut mengawasinya. Karena salah satu tugas dan fungsi pengawasan, selain sebagai aspirator dan legislator. 

“BPD mengetahui dan membubuhkan tandatangan dari setiap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Kepala Desa terkait kinerja Kepala Desa,” lanjutnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version