KENDAL, Lingkarjateng.id – Hak untuk mendapatkan informasi ternyata masih sulit didapat, banyak yang ditutupi. Hal ini terjadi di Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Seorang Ketua RT sudah dua tahun mencari jawaban dari pertanyaannya terkait perbedaan prasasti pembangunan dan realitanya.
Rokhmat Fifin, Ketua RT 01 RW 03 mengaku melihat prasasti pekerjaan jalan Dana Desa tahun 2017 di kampungnya tidak sesuai. Pasalnya, prasasti pembangunan tersebut tertulis jalan beton dan selokan. Namun kenyataannya hanya jalan beton saja.
Ia menjelaskan, pada Oktober tahun 2022, dirinya menanyakan ke pihak desa namun tidak ada respons.
“Saya menjumpai ada ketidaksesuaian dengan yang ada di prasasti. Tertulis ada selokan namun pada kenyataannya hanya jalan beton,” ujar Fifin, pada Selasa, 6 Februari 2024.
Melihat ketidaksesuaian tersebut, dirinya meminta konfirmasi ke pihak desa. Alih-alih mendapatkan informasi, dirinya justru tidak juga ditemui oleh pihak desa.
Fifin mengaku kecewa haknya untuk mendapatkan informasi tidak membuahkan hasil.
“Beberapa kali saya ke Balai Desa tidak ditemui. Saya kecewa, padahal hanya ingin minta konfirmasi apakah ada salah tulis atau memang ada programnya tapi enggak direalisasikan,” lanjutnya.
Karena tidak ada tindaklanjut, Fifin melaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Jateng. Setelah melalui beberapa mediasi dan sidang di Komisi Informasi Jateng, diputuskan untuk memenangkan Rokhmat Fifin atas Kepala Desa Karangtengah.
Fifin mengatakan, karena Komisi Informasi tidak mempunyai wewenang untuk eksekusi, maka diminta untuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Fifin pun akhirnya mendatangi PN Kendal untuk meminta petunjuk kelanjutan permintaan dirinya mewakili warga. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)