DEMAK, Lingkarjateng.id – Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertahanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak dengan tegas melarang masyarakat mendirikan bangunan permanen di lahan pertanian.
“Kami telah memasang plang tanah pertanian (bertuliskan) dilarang membangun bangunan di tanah itu. Kami sudah lakukan itu,” kata Kabid Penataan Ruang dan Pertahanan Dinputaru, Naning Prih Hatiningrum pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar mengecek di website Si Keren milik Dinputaru Kabupaten Demak sebelum membeli tanah.
“Masyarakat bisa mengetahui terlebih dahulu tanah yang ingin dibeli itu masuk dalam status tanah tersebut bisa dibangun bangunan apa tidak,” ujarnya.
Pemakaian web Si Keren, lanjutnya, bisa memudahkan masyarakat untuk menerbitkan sertifikat tanah jika status tanah tersebut termasuk dalam kategori tanah yang boleh didirikan bangunan.
“Misalnya masyarakat beli tanah dengan embel-embel bonus sertifikat gratis dengan harga murah, tapi pas sudah beli lunas, sertifikatnya tidak bisa terbit,” jelasnya.
Lebih lanjut, website Si Keren bertujuan untuk mengurangi angka kejahatan terkait masalah pertanahan atau lahan.
“Bisa mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik pertanian ataupun untuk pemukiman. Karena kasihan masyarakat, ujungnya kami dipanggil oleh kepolisian karena ini masuk (kewenangan) APH (Aparat Penegak Hukum) terlibat unsur penipuan,” imbuhnya.
Dengan website buatan Dinputaru Kabupaten Demak yakni Sikunir, masyarakat juga bisa mengecek seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Demak.
“Semuanya (lahan) bisa di cek seluruh Demak. Tinggal masukkan titik koordinat saja, nanti bisa mengetahui tata ruangnya apa,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)