• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Selasa, Juni 3, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Semarang Hari Ini

Tak Libatkan Kelompok Rentan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kota Semarang Dinilai Cacat

Sekar Sari by Sekar Sari
Rabu, 20-Sep-2023
in Semarang Hari Ini
Ilustrasi Raperda. (Dok. Lingkarjateng.id)

Ilustrasi Raperda. (Dok. Lingkarjateng.id)

922
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Namun, tidak melibatkan perempuan rentan serta organisasi yang telah lama bekerja bersama perempuan miskin, rentan dan marjinal.

Dari substansinya, Raperda tersebut banyak mengamputasi praktek baik pemberdayaan & perlindungan perempuan di Kota Semarang.

Perwakilan Aliansi Peduli Perempuan Kota Semarang, Niha mengatakan sebagaimana keputusan dari DPRD Kota Semarang Nomor 172.1/16 tahun 2022 bahwa rancangan aturan ini merupakan inisiatif dari DPRD. Namun Raperda ini dinilai cacat dalam prosedur pembentukan dan substansinya.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti,sSaat menghadiri Musda XV DPD KNPI Kota Semarang di Hotel Grand Edge, Semarang, Senin, 2 Juni 2025. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Semarang Ajak KNPI Kolaborasi Rancang Program Khusus Pemuda

3 Juni 2025
Patung tokoh Soekarno-Hatta yang diresmikan di DTW Monumen Palagan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, pada Minggu malam, 1 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Resmikan Patung Soekarno-Hatta Senilai Rp 1,8 Miliar di Monumen Palagan

2 Juni 2025

“Dari sisi prosedur pembentukan Raperda ini tidak partisipatif, karena proses penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut tidak melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung yaitu perempuan, terutama kelompok perempuan yang rentan diantaranya perempuan korban kekerasan, disabilitas, HIV Aids, perempuan yang hidup dalam kawasan rob dan banjir, perempuan pekerja, dan perempuan yang hidup dalam konflik ekstremisme,” ungkapnya melalui zoom meeting, Selasa, 19 September 2023.

Ia menambahkan, proses pembentukan Raperda juga tidak melibatkan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang sudah lama bekerja untuk kemajuan HAM perempuan.

“Hanya sekali dilibatkan dalam rapat panitia khusus (pansus), 13 September dalam agenda perumusan hasil fasilitasi akhir dari biro hukum Provinsi Jawa Tengah dan Kemenkumham Jateng. Undangan resmi dan draf dikirimkan sangat mepet sehingga sangat terbatas untuk memberi masukan,”jelasnya.

Ia mengimbuhkan, perwakilan dari organisasi perempuan ketika memberikan masukan saat rapat pansus justru dipotong dan di hentikan oleh pimpinan rapat. Alasannya karena pembahasan sudah di pertengahan topik.

raperda semarang
Konferensi Pers Lewat Zoom Metting Oleh Aliansi Peduli Perempuan Kota Semarang. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Atas insiden tersebut, Niha menilai DPRD Kota Semarang tidak serius melibatkan organisasi perempuan, hal ini menurutnya tidak sesuai dengan pasal 96 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mana masyarakat boleh untuk memberikan masukan dalam pembentukan Peraturan Daerah.

“Draf ini tujuannya adalah memberikan layanan pemulihan perempuan pada korban, tapi kemudian dalam substansi draf tidak menyebutkan mekanisme bagaimana pemberian pelayanan yang bisa diakses, dan dipakai untuk memulihkan perempuan korban kekerasan. Draf tersebut hanya terdapat teori-teori hukum saja yang diatur dari pasal per pasal,” bebernya.

Pihaknya mengimbuhkan, terkait Raperda Kota Semarang justru tidak mengatur soal pemulihan. Selain itu, hak-hak perempuan korban kekerasan juga tidak tercantum dalam Raperda. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)

Tags: Berita SemarangDPRD SemarangInfo SemarangSemarang Hari Ini
Previous Post

Proyek RTH Boja Dikritik, DLH Kendal: Gedung Eks Kawedanan Dipertahankan

Next Post

Lampau Target Nasional, Penerbitan NIB Pelaku Usaha di Jepara Capai 12.616

Post Terkait

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Wali Kota Semarang Berencana Gandeng Koperasi Merah Putih Bisnis Truk Sampah

by Rosyid
2 Juni 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, berencana menggandeng Koperasi Merah Putih untuk menyediakan truk sampah pada tiap...

Read moreDetails
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Luthfi Dukung Putusan MK soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

2 Juni 2025
BERSHOLAWAT: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (kedua kiri) bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin (kiri) dalam acara Jateng Bersholawat dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Minggu, 1 Juni 2025. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Semua Kepala Daerah Ngopeni Nglakoni Jateng

2 Juni 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Terbitkan Pergub Pesantren, Atur Insentif Guru hingga Beasiswa Santri

1 Juni 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat diwawancarai awak media di Gedung Balai Kota Semarang, Sabtu, 31 Mei 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Putusan MK Jadi Angin Segar Wali Kota Semarang Jalankan Program Pendidikan Berkeadilan

1 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Andini Aridewi. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Cegah Stunting, DKK Kudus Perluas Program Si Cantik ke Seluruh Puskesmas

by Rosyid
3 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus terus memperkuat upaya penanganan dan pencegahan stunting melalui...

Read moreDetails
SIMULASI: Siswa SMPN 2 Kudus menjalani Simulasi OSN di Perpustakaan SMPN 2 Kudus pada Selasa, 3 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMPN 2 Kudus Gelar Simulasi OSN, Siapkan Siswa Hadapi Olimpiade Sains

3 Juni 2025
MENINJAU: Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kudus, Endhah Endayani Sam’ani Intakoris, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, dan tim medis dari Rumah Sakit Mardirahayu melakukan kunjungan ke Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Senin, 2 Juni 2025. (Fahtur Rorhman/Lingkarjateng.id)

TP PKK dan DKK Kudus Tinjau Penanganan Anak Stunting di Jati Wetan

2 Juni 2025
Nasi Opor Panggang Sunggingan yang merupakan kuliner khas Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Nasi Opor Panggang Sunggingan, Kuliner Legendaris Khas Kudus

1 Juni 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025

BERITA TRENDING

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memberikan tabungan emas kepada juru sapu di RTH Langenharjo, Kendal, pada Minggu, 1 Juni 2025. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Puluhan Juru Sapu di Kendal Dapat Tabungan Emas dari Bupati Tika

by Rosyid
1 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memberi penghargaan berupa tabungan emas kepada 50 juru sapu dari Dinas Lingkungan...

Read moreDetails
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025
DEMO: Mahasiswa di Pati membentangkan spanduk protes terkait kenaikan PBB-P2 di depan Kantor Bupati Pati, Selasa, 3 Juni 2025. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Demo Mahasiswa di Pati Tolak Penyesuaian Tarif PBB-P2 250 Persen

3 Juni 2025

Post Terbaru

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti,sSaat menghadiri Musda XV DPD KNPI Kota Semarang di Hotel Grand Edge, Semarang, Senin, 2 Juni 2025. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Semarang Ajak KNPI Kolaborasi Rancang Program Khusus Pemuda

3 Juni 2025
Ketua Panitia Acara Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Pecangaan Jepara, Padmono Wisnugroho, saat memberikan sambutan, Selasa, 3 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Pelepasan Siswa SMPN 1 Pecangaan Jepara, Wisnu: Anak-Anak Berhak Rayakan Kelulusan

3 Juni 2025
Rapat koordinasi pelaksanaan sekolah rakyat yang dilaksanakan Sentra Margo Laras Pati di Pendopo Kabupaten Pati pada Selasa, 3 Juni 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Sekolah Rakyat Kurang Siswa, Bupati Pati Minta Pendekatan ke Orang Tua

3 Juni 2025
Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk protes dan membakar ban saat demo di depan Kantor Bupati Pati, Selasa, 3 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Demo Tarif PBB-P2 Pati, Mahasiswa Tak Mau Diajak Audiensi di Pendopo

3 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya