• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Minggu, Juni 15, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Jateng Terapkan Aturan Khusus

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Selasa, 02-Mei-2023
in News, Politik & Pemerintahan, Semarang Hari Ini
Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widyantoro. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widyantoro. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

927
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng), Paulus Widyantoro, mengungkapkan bahwa mantan napi (narapidana) bisa mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, KPU Jateng menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh mantan napi yang mau mendaftar bacaleg.

“Jadi yang dilihat itu ancaman hukumannya, bukan vonisnya. Ancaman hukuman kalau perbuatan ini di KUHAP ancaman hukumannya 5 (lima) tahun, maka itu harus ada jeda 5 (lima) tahun setelah dia selesai menjalani hukuman, itu catatannya,” jelas Widyantoro, pada Senin, 1 Mei 2023.

Widyantoro menyebutkan bahwa mantan napi yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg harus sudah dinyatakan bebas murni dengan jeda selama lima tahun.

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

21.158 Warga Kabupaten Semarang Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan

13 Juni 2025
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) baru-baru ini. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Pemkot Semarang Tambah Kuota 10.800 Peserta UHC per Bulan

13 Juni 2025

“Jedanya lima tahun dari bebas murni, bukan hanya keluar dari penjara. Bisa jadi keluar penjara masih menjalani pidana asimilasi atau bebas bersyarat,” terangnya.

Bebas murni yang dimaksud itu yakni tidak ada urusan administrasi lagi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian, pelaku kejahatan korupsi juga masih bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam kontestasi Pemilu.

“Kalau korupsi ‘kan masih lima tahun, karena kalau korupsi ancaman hukumannya biasanya sekurang-kurangnya, batasnya kan tidak ada batasnya, itu masih dianggap 5 (lima) tahun, jadi masih boleh,” sebutnya.

Meskipun tetap ada jeda selama tahun, mantan narapidana yang hendak mendaftar caleg harus tetap mengumumkan dirinya kepada masyarakat.

Terkhusus untuk mantan narapidana bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak tidak diperbolehkan untuk mendaftar.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan proses pengawasan terhadap mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam pemilu.

“Tentu Bawaslu akan melakukan proses pengawasan, apakah syarat seperti itu sudah terpenuhi atau belum, termasuk ketika dia memiliki latar belakang seperti itu harus menyampaikan pengumuman secara terbuka pada publik,” tandasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Koran Lingkar)

Tags: Berita SemarangInfo SemarangKPU JatengKursi LegislatifnarapidanaPemilu 2024Pileg 2024Semarang Hari Ini
Previous Post

Hardiknas 2023, Wabup Blora Ajak Pendidik Jadi Role Model bagi Murid

Next Post

4 Alasan Harus Gunakan Jasa Villa Management untuk Kelola Properti di Bali

Post Terkait

Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)
News

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

by Sekar Sari
14 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Sebagian petani tembakau di Kabupaten Pati tengah mengalami kesulitan dalam proses penanaman akibat mundurnya musim kemarau di...

Read moreDetails
MENGECEK:  Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat mengecek perbaikan Jalan Ahmad Dahlan, Semarang. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Ini Capaian Program Infrastruktur Kota Semarang yang Sudah Terealisasi

14 Juni 2025
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

13 Juni 2025
Sekda Provinsi Jateng Sumarno saat menghadiri kegiatan Innovation Day Semarang 2025 yang digelar oleh Schneider Electric di Hotel Padma, Kamis, 12 Juni 2025. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Komitmen Dorong Pertumbuhan Industri Hijau Melalui Efisiensi Energi

13 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Respons Bupati Kendal Soal Penolakan Sekolah Rakyat di Bandengan

13 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bordir icik merupakan kerajinan budaya khas Kabupaten Kudus. Bordir icik ini memiliki keunikan...

Read moreDetails
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025
BERMAIN: Wisatawan tampak menikmati waktu bermain di wahana water park yang ada di area wisata Pijar Park, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pijar Park Kudus Hadirkan Pengalaman Wisata dan Bermain di Tengah Hutan Pinus

13 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nuryanto, menyampaikan materi di Posyandu ILP Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Posyandu ILP di Desa Ngemplak Kudus Beri Layanan Kesehatan Bayi hingga Lansia

13 Juni 2025
Bimtek Komunikasi Efektif bagi tenaga kesehatan yang digelar di Gedung PPNI Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjtaeng.id)

DKK Kudus Bekali Tenaga Kesehatan Ilmu Komunikasi Efektif

12 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Respons Bupati Kendal Soal Penolakan Sekolah Rakyat di Bandengan

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti terkait penolakan pembangunan sekolah rakyat oleh warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal. Bupati...

Read moreDetails
Tumpukan sampah di TPA Darupono, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Dapat Sanksi Administrasi, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH

13 Juni 2025
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

13 Juni 2025

Post Terbaru

Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025
Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

14 Juni 2025
BERSALAMAN: Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyambut kedatangan sejumlah atlet yang berkunjung ke rumah dinas wali kota pada Jumat, 13 Juni 2025. (Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Salatiga Minta Atlet Atletik Dibina Secara Berkelanjutan

14 Juni 2025
Seorang petani asal Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Muzamin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Air Irigasi Desa Rejosari Minim, Petani Minta Pemkab Kendal Bantu Solusi

14 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya